MEDIA MATARAKYATNEWS || MINAHASA – Prosesi pelantikan 128 Hukum Tua (Kumtua) se-Kabupaten Minahasa untuk periode 2026–2034 berlangsung sukses dan lancar pada Selasa (14/7/2026) di Gedung Wale Ne Tou, Tondano. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa jabatan para Hukum Tua periode 2026–2034, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey dalam arahannya mengingatkan bahwa jabatan Hukum Tua merupakan amanah besar dari masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat melayani.
Satu diantara 128 Hukum Tua yang di lantik yakni Hukum tua Desa Sea, Refay Joppy Sasuwuk (RJS), Ia terpilih secara demokrasi oleh masyarakat meninggalkan kandidat lain dengan perolehan suara 1.184.

Ribuan relawan RJS serta masyarakat Desa Sea memadati gedung Wale Ne Tou untuk menyaksikan proses pelantikan.
Ketua Tim pemenangan RJS Rivo Limi sejak awal berkeyakinan akan menang dan menduduki Kursi Hukum tua Desa Sea.
“Kami berkeyakinan dari awal kandidat kami RJS pasti mendominasi serta meraup kursi panas” Kata Rivo Limi.
Rivo mengungkapkan, RJS memiliki misi merangkul semua kalangan dengan konsep tidak membedakan Suku, Ras, Agama, Etnis dan Golongan itu moto dari kami. ungkapnya
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Sea Jolis Tongka mengatakan secara defakto dan dejure RJS sah menahkodai Desa Sea periode 2026 – 2034 ” tuturnya.













