Satreskrim Polres Nabire Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

NABIRE, TNI / Polri435 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah (19/2/2025) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pelaku, yang diketahui berinisial [F] (27 tahun), berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Koridor Polres Nabire pada Rabu (19/2/2025). Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Berthu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam, Kasi Humas IPTU Yudi, personil Satreskrim, penyidik Polres Nabire serta awak media yang hadir untuk meliput jalannya acara tersebut.

Baca Juga  Razia Gabungan Propam Polres Nabire dan Denpom XVIII/1 di Tempat Hiburan Malam, Pastikan Disiplin dan Profesionalisme Aparat

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 5 Februari 2025 terkait hilangnya kendaraan motor dinas Bhabinkamtibmas yang beralamat di Jalan Polsek Kelurahan Nabarua.

“Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan potongan rekaman pelaku sedang mendorong motor hasil curian. Selanjutnya, Satreskrim melakukan penyelidikan profil wajah pelaku, nomor HP pelaku juga didapatkan. Dengan gerak cepat, Satreskrim memancing pelaku dengan cara transaksi pembelian kendaraan dan melakukan penangkapan,” jelas AKBP Samuel D. Tatiratu.

Baca Juga  Satgas Marinir Pengamanan Wilayah Ambalat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress Dari Negara Malaysia

Modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian adalah dengan memantau target, kemudian merusak bahkan memanjat pagar saat pemilik kendaraan sedang tidur. Jika motor terkunci, pelaku mematahkan kunci leher motor tersebut. Barang bukti yang diamankan selain 2 unit motor adalah 1 unit motor dinas bhabinkamtibmas dan 1 unit motor honda beat warna hitam.

“Dari pengakuan pelaku, [F] telah melakukan pencurian terhadap 10 kendaraan bermotor dan menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp 7 juta tanpa surat,” tambah Kapolres.

Baca Juga  Kapolres Nabire Berikan Edukasi Kepada Sejumlah Pelajar SD, SMP dan SMA Yang Demo Tolak Program Makan Gratis

Kapolres Nabire menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan mereka. “Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesan Kapolres Nabire.

Keberhasilan Satreskrim Polres Nabire mengungkap kasus curanmor ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nabire.

JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *