Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Kasus Harun Masiku. Ponsel HK Disita Penyidik

MEDIA MATARAKUATNEWS || JAKARTA, 10/6/2024 – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Sekjen PDIP menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.

“Saya datang ke KPK ini dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang juga taat pada hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar empat jam,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga  KPK Selidiki Dugaan Investasi Fiktif di Tubuh PT. Taspen (Persero). Rugikan Negara 1 Triliun

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Usai diperiksa, ponsel milik Hasto disita KPK.

Kristiyanto belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan di akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.

Baca Juga  Sidang Perkara Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Kembali Ditunda di PN Manado

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya Kusnadi dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ujar Hasto”. detiknews Senin, (10/6/2024)

Pihaknya sempat berdebat terkait penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. “Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat OTT suap PAW anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Baca Juga  Wah. KPK Dapati Tagihan Fiktif Yang di Ajukan Rumah Sakit ke BPJS, Manipulasi Diagnosis. Rugikan Negara 34 Miliar

Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 2020 dan sudah bebas bersyarat sejak 2023. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.

Kemudian KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku. Saksi-saksi yang diperiksa itu ialah pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

RED-MATARAKYAYNEWS

Erich/Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *