MEDIA MATARAKYATNEWS || BITUNG – Polres Bitung, mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengamankan empat unit kendaraan. Di antaranya, satu mobil tangki DB 8377 QR yang berisi 8000 liter BBM, satu unit truk tronton berwarna kuning merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DB 8202 MK, satu unit dump truck warna merah DB 8679 AZ dan satu unit kendaraan Isuzu Panter nopol DB 1021 CN. Senin, (13/10/2025).
Pengungkapan kasus ini, bermula dari hasil monitoring personel operasi, yang melakukan patroli wilayah serta pengawasan di SPBU, yang ada di wilayah hukum Polres Bitung. Selanjutnya, personel menemukan kendaraan tangki DB 8377 QR warna biru, yang diamankan di dekat KEK.
Kemudian terduga pelaku lainnya, diketahui menggunakan sebuah truk tronton berwarna kuning, merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DB 8202 MK, setelah mengisi BBM jenis Solar kemudian BBM nya dipindahkan ke dalam gelon ukuran 25 liter sebanyak 5 gelon.
Selain itu, ada kendaraan dump truck warna merah DB 8679 AZ, melakukan pengisian berulang BBM jenis solar di 2 SPBU. Begitupun kendaraan jenis Isuzu Panter nopol DB 1021 CN, mengisi berulang BBM jenis Solar di 2 SPBU. Dari penyelidikan, Tim menemukan indikasi kegiatan telah berulang kali dilakukan, dengan bukti ada beberapa barcode pada HP pelaku. Setelah itu, diduga BBM Solar dijual kembali.
Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi kegiatan tersebut dan menjelaskan bahwa keempat kendaraan tersebut telah diamankan. “Saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut dan terduga pelaku, sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, “ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa, barang bukti BBM sebanyak 8000 liter dalam tangki mobil, sedang didalami darimana asalnya. Selanjutnya, dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, yang diamankan dari ketiga kendaraan tersebut, totalnya adalah sebanyak 429 liter.
Diitemukan juga di HP terduga pelaku, dan beberapa barcode yang diduga keras digunakan sebagai modus menyalahgunakan pembelian BBM Jenis Solar tersebut. Kemudian, turut juga diamankan 1 buah plat dengan nopol DB 8203 LI, yang juga diduga dijadikan transportasi dalam modus pembelian berulang di SPBU.
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini, menunjukkan komitmen Polres Bitung dan Pemerintah Sulawesi Utara, dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta mengoptimalkan penggunaan BBM sesuai dengan kebutuhan seluruh elemen masyarakat.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S













