Setelah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka. Kini KPK Kembali Tetapkan Advokat PDI Perjuangan Berinisial DTI Sebagai Tersangka Baru Kasus PAW Harun Masiku

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 25/12/2024 – Pandai-Pandai Tupai Melompat pasti akan terjatuh juga. Setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, ada satu orang lagi yang menjadi tersangka baru kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Advokat PDI Perjuangan berinisial DTI atau Donny Tri Istiqomah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga  Sidang Pembacaan Eksepsi Tergugat Elfie Augustin Manampiring Dalam Kasus Sengketa Tanah di PN Kelas 1 Manado

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detik com. Selasa (24/12/2024).

Baca Juga  Menhan RI Terima Kunjungan Chief Of Defence Force SAF Aaron Beng di Kantor Kemhan Jakarta

Siapakah DTI atau Donny Tri Istiqomah? Ia dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDI Perjuangam atau advokat partai banteng itu. Dalam konferensi pers hari ini, Donny Tri Istiqomah disebut KPK sebagai orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto Donny alias DTI telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Baca Juga  Pengacara Muda (Anggota Biro Hukum Elang Hitam Indonesia) Babak Belur Dipukuli. Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Batu Ampar

 

RED-MATARAKYANEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *