MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 10/05/2025 – Mutual Legal Assistance (MLA), adalah bantuan timbal balik dalam masalah Pidana, merupakan bentuk kerjasama Internasional antara Indonesia dengan penegak hukum dari Negara lain, untuk menangani kasus Korupsi lintas Negara/melibatkan warga Negara asing.
Sebagai bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dari sistem kerjasama Internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan, khususnya yang bersifat lintas Negara ini, telah diatur dalam Undang-undang. Yaitu, UU No. 1 Tahun 2006, dan UU No. 8 Tahun 2004.
* UU No. 1 Tahun 2006, tentang bantuan timbal balik, dalam masalah pidana lintas Negara.
* UU No. 8 Tahun 2014, tentang pengesahan perjanjian antara Indonesia dan Korea tentang bantuan Hukum, timbal balik dalam masalah pidana.
Melalui KPK, MLA dapat dilaksanakan dengan meminta atau memberikan bantuan Hukum kepada Negara Lain dalam bentuk sebagai berikut;
* Mengidentifikasi dan mencari orang.
* Pengumpulan, penyerahan informasi, dokumen, surat, orang, atau objek barang.
* Melaksanakan permintaan penggeledahan, penyitaan dan perampasan hasil tindak Pidana.
* Mengupayakan kehadiran orang, untuk memberikan keterangan atau pemeriksaan saksi.
* Melaksanakan pembekuan aset atau melarang transaksi kekayaan.
* Melakukan penelusuran atas kekayaan yang dapat dilepaskan atau yang diperlukan untuk menuhi denda yang dikenakan kepada pelaku pidana.
Sepanjang tahun 2024 kemarin, KPK telah memberi 15 bantuan pengusutan perkara, dan menerima 35 bantuan perkara, yaitu pengusutan perkara dari Negara lain. Adapaun Negara-negara yang terkait dalam kerjasama tersebut adalah, Singapura melalui CPIB, Australia melalui AFP, dan Amerika Serikat melalui FBI.
Adapun, permintaan dan pemberian bantuan Hukum, dengan Negara-negara tersebut adalah, pencarian barang bukti, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang ada diluar negeri, penyampaian surat panggilan saksi untuk WNA/WNI diluar negeri, serta pertukaran Informasi dan data Intelijen.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S