Surat Pemberitahuan Apel Bersama ASN Pemkab Minahasa Utara Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Minahasa Utara257 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 07/04/2025 – Bupati Minut Joune Ganda, melalui Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, mengeluarkan Surat pemberitahuan mengenai kegiatan Apel perdana bersama ASN Pemkab Minut, seusai mengadakan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Besar keagamaan.

Setelah melaksanakan libur Nasional dan cuti bersama, dalam rangka perayaan Hari Raya Besar Nasional, seluruh ASN Pemkab Minut, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Setdakab dan para Camat, beserta Direktur RSUD M. W. Maramis, akan mengikuti Apel perdana bersama yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, (09/04/2025), di Lapangan Upacara Kantor Bupati Minahasa Utara.

Baca Juga  Berlangsung Khidmat Ibadah Natal Jemaat GKMI-YIM Gereja Kristen Maranatha Indonesia-Yehuda Immanuel Mapanget

Berdasarkan surat edaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor.3 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor.2 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah, dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

Baca Juga  SATU KOMANDO KETUA UMUM MARKAS BESAR PUSAT LASKAR MERAH PUTIH (ADE EFRIL MANURUNG, SH. MH). LASKAR MERAH PUTIH MARKAS CABANG KAB. MINAHASA UTARA SAH DI LANTIK LANGSUNG OLEH KETUA MARKAS DAERAH LASKAR MERAH PUTIH (Pdt. JERRY Ch SANGER, S.Th). MASA BHAKTI PENGURUS 2024-2029

Kemudian, Surat Edaran Bupati, Nomor.10 Tahun 2025, tentang Penyesuaian pelaksanaan tugas Kedinasan, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik, pada masa libur nasional dan cuti bersama, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Maka dari itu, disampaikan sebagai berikut ;

* Sebagai Perwira Apel; Sekretaris Daerah.
* Pemimpin Apel; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
* Penanggung jawab Apel; Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
* Peserta; Seluruh ASN diluar ASN Puskesmas dan Guru.
* Pakaian; Putih Hitam beserta atribut.
* Pukul; 07:45 Wita.

Baca Juga  Aparat Desa Stop Intimidasi Warga. Berikut Larangan dan Hukumannya;

Upacara sebelumnya, akan diawali dengan pengecekan kelengkapan, kehadiran personil, serta ketepatan waktu. Dimana hal ini, sudah menjadi komitmen bersama dalam menegakkan disiplin di kalangan Pemkab Minut, oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *