Telah di Atur Dalam UU, KADES Wajib Sosialisasikan Ke Masyarakat 2 Hal Ini. Apa Itu?

Berita, Nasional493 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 24/02024 – Laporan Kepala Desa (Kades) dan Laporan pertanggungjawabannya ada beberapa jenis yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Masyarakat.

Diketahui Ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018.

Untuk memahami masing-masing jenis laporan dan pertanggungjawaban seorang Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini :

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas :

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2.ย Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badanย Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada Masyarakat.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; Perbaikan Dari Dalam Menjadi Kunci Menangani Masalah Mafia Tanah

Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut :

1. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

2. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

3. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

4. Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

5. Serah Terima Jabatan, Kepala Desa (Kades) yang lama harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4)

Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang terdiri atas :

1. Laporan Pelaksanaan (LP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas: Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya. Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).

Baca Juga  Bahlil Lahadalia: Kondektur Angkot Kini Menjadi Menteri ESDM

2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70),

Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas :

a. Laporan Keuangan, terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Catatan Laporan Keuangan

b. Laporan Realisasi Kegiatan,

c. Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.

3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat (pasal 72).

Informasi yang disajikan kepada masyarakat

1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

2. Laporan Realisasi Kegiatan

3. Laporan Kegiatan yang belum selesai

4. Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana

5. Laporan sisa anggran APBDesa

6. Alamat Pengaduan Keterangan :

Kemudian Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) : Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Baca Juga  Kota Batam Kepulauan Riau Diserang Kabut Asap Tebal, Sehari 500 Orang Kena ISPA

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes : Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.

Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus di informasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

Apabila Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum memenuhi kriteria tersebut, bisa diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga bermanfaat.

RED-MATARAKYATNEWS

CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *