MEDIA MATARAKYATNEWS – MANADO, Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), dr Fransiscus Andi Silangen, diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut, Selasa (15/4). Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Kedatangan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut di Mapolda Sulut tercatat sekitar pukul 10.00 WITA, menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Innova berwarna putih, dan langsung diarahkan menuju ruang penyidik Tipidkor untuk memberikan keterangan resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Silangen diperiksa Selama 10 jam terkait dengan fungsi pimpinan DPRD dalam pembahasan anggaran dalam APBD, termasuk pemberian dana hibah yang salah satunya untuk Sinode GMIM.
Kepada media Fransiscus Silangen mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum dengan memenuhi undangan pemeriksaan dari aparat penegak hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.
“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tentu saya berkewajiban untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Adapun materi pemeriksaan hari ini berkaitan langsung dengan proses penganggaran dana hibah, yang secara normatif merupakan bagian dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya
Silangen juga menjelaskan bahwa pada saat proses penyusunan hingga penetapan kebijakan anggaran dana hibah GMIM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023, dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Menurut dia, secara resmi dirinya dilantik sebagai pimpinan legislatif pada tanggal 28 Oktober tahun 2020, sehingga keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam mekanisme teknis pencairan dan penetapan anggaran tersebut berada di luar otoritasnya.
“Saya ingin menegaskan bahwa posisi saya sebagai Ketua DPRD baru dimulai pada akhir tahun 2020, yang berarti saya tidak memiliki peran dalam penyusunan maupun persetujuan awal dana hibah yang kini sedang diselidiki,” jelasnya
Dijelaskannya juga bahwa dana hibah kepada institusi keagamaan, seperti GMIM, merupakan bagian dari komponen belanja daerah yang terdapat dalam struktur APBD dan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta disetujui melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Secara teknokratis, APBD terdiri atas beberapa unsur utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan. Dan dalam proses penyusunan serta pengesahannya, semua telah mengikuti mekanisme regulatif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait pemeriksaan hari ini, saya telah memberikan keterangan secara terbuka dan menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” tutup Silangen
Sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie didampingi Wakil Kapolda, Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Ganda M. H. Saragih, menjelaskan jika dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8.967.684.405.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj