Transparansi APBDes. Pemerintah Desa Wajib Sosialisasikan Anggaran Dan Kegiatan Yang Akan di Lakukan Kepada Masyarakat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 22/06/2024 – Sebagai wujud transparansi anggaran, maka setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Desa wajib sosialisaikan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya adalah dengan memasang banner transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

Banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan secara rinci yang akan dilaksanakan oleh Desa pada tahun anggaran berjalan, tak terkecuali.

Baca Juga  Tawarkan Program Fiktif, Pegawai Bank Kuras Dana Nasabah

Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan ditahun anggaran 2022 ini. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut merujuk kepada Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas. Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan โ€œamanahโ€ dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat โ€œDesa Membangun Bersama rakyatโ€. Semangat ini perlu dipelihara di desa.

Baca Juga  Peresmian Rumah Pemenangan Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Benny Parasan dan Bobby Daud

Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat.

Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah Desa, Tim Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yangย  perlu didukung dengan pendanaan. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Pihak Keluarga Terpidana Drs. Musliman Datukramat, M.Si: Kami Tidak Akan Berhenti Disini, Kami Akan Terus Mencari Keadilan, Jika Tidak Ada Pengembangan Terhadap Pihak Penyedia/Pelaksana Dalam Fakta Persidangan Yang Telah Mengakui Menikmati Uang Korupsi Dan Belum Tersentuh Hukum

Masyarakat diharapkan mengawasi APBDes agar tidak di korupsi, karena dana desa untuk percepatan pembangunan Desa. (*)

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *