Wah. Ahmad Sahroni Usul Tersangka Korupsi Wajib Bayar Besar ke Negara Jika Ingin Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA41 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka korupsi wajib membayar besar kepada negara jika ingin menjadi tahanan rumah.

Hal tersebut di sampaikan Sahroni dalam merespons tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas yang sempat viral menjadi tahanan rumah, padahal sebelumnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebenarnya (Yaqut jadi tahanan rumah) biasa saja sih. Kan itu sifatnya sementara. Sekalipun ini dianggap baru, ke depan mesti ada aturan, toh sekarang (Yaqut) sudah balik lagi (ke tahanan),” ujar Sahroni dikutip Kompas.com, Selasa (24/3/2026).

“Jadi ke depan kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan ketika seorang tersangka korupsi menjadi tahanan rumah, itu sifatnya hanya sementara.

Dia menyebut, seseorang dapat menjadi tahanan rumah selama dua hingga lima malam saja.

Sedangkan menurut Sahroni, aturan membayar untuk menjadi tahanan rumah sudah diterapkan di negara lain.

“Contoh negara-negara luar juga demikian. Dan bayar ke negara harus besar. Negara luar banyak berlakukan aturan demikian, contoh tetangga kita,” imbuh Sahroni.

banner728x90 banner728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *