Wah. Dianggap Tak Sesuai Aturan. Ratusan Guru Honorer di Pecat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 18/7/2024 — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memperoleh laporan 107 guru honorer di DKI Jakarta yang dipecat oleh pihak sekolah. Pemecatan ini dilakukan di saat dimulainya tahun ajaran baru pada awal bulan ini.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengungkapkan ratusan guru yang dipecat tersebut berasal dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Iman Zanatul Haeri, menduga apa yang terjadi pada guru-guru di Jakarta ini adalah bagian dari fenomena penghapusan guru honorer yang juga terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga  Kenakan Rompi Orange Dan di Borgol, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK

Dia mengeklaim telah menerima setidaknya ratusan laporan dari berbagai daerah soal guru honorer yang jam mengajarnya berkurang drastis hingga tidak berpeluang mendaftar seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena kuota yang tidak tersedia.

Sampai akhirnya, kata Iman, terjadi pemecatan sepihak di Jakarta yang awalnya dilabeli sebagai “cleansing honorer”. jelasnya”.

Baca Juga  Sah. DPC Apmikimmdo Kota Manado Terima SK DPD Sulut

Sebagai konteks, pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki waktu untuk menata pegawai honorer dan non-ASN hingga Desember 2024.

“Itu artinya, tidak boleh ada pegawai honorer di pemerintahan mulai 2025”.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa para guru honorer itu “bukan dipecat”, melainkan “penataan dan penertiban agar para guru itu benar-benar tertib”.

Baca Juga  Resmi Dapatkan B1 KWK Dari Partai Gerindra. Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay Melenggang Ke Pilgub Sulut

“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa seleksi yang jelas,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (17/07) melansir dari Detik.com.

Ada sekitar 4.000 guru honorer yang diangkat tidak melalui seleksi dan akan terkena penataan.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *