Wajib Tau. 4 Pecahan Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku, Tukar Sebelum Terlambat!!

Nasional351 Dilihat

MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Bank Indonesia telah mencabut dan menarik beberapa Uang Rupiah dalam pecahan mata uang di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah. Terdapat empat pecahan uang rupiah yang sudah dicabut BI. Kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran. bersumber dari situs resmi BI, dikutip CNBC Indonesia.

Pencabutan tersebut sudah diumumkan BI sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Baca Juga  Danyonmarhanlan VIII Bitung Dampingi Danlantamal VIII Melaksanakan Upacara Tabur Bunga Di Laut

Berikut ini daftar uang yang sudah tidak berlaku 2025 ini

1. Rp10.000 TE 1979

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

2. Rp5.000 TE 1980

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

3. Rp1.000 TE 1980

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Baca Juga  Penandatanganan Nota Kesepahaman Investasi Pembangunan Satu Juta Rumah Hunian Oleh Presiden RI Bersama Perwakilan Negara Qatar

– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

4. Rp500 TE 1982

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Jika Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Ketentuan Penukaran :

Baca Juga  KASAL Resmi Membuka Dikreg Seskoal Angkatan Ke-63 Tahun 2025

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *