Yulius Selvanus Cagub Sulut Hadiri Undangan HUT Ke 98 Tahun Jemaat GMIM Syalom Karondoran Bitung

Berita, Bitung560 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || BITUNG, 27/9/2024 – Mayjen TNI Purnawirawan Yulius Selvanus di dampingi istri tercinta Anik Fitri Wandriani hadiri undangan HUT ke-98 tahun jemaat GMIM Syalom Karondoran wilayah lima Kota Bitung. Jumat, (27/9)

Acara hari ulang tahun HUT ke 98 tahun Jemaat GMIM Syalom Karondoran Bitung di awali dengan ibadah syukur dan doa bersama yang di pimpin oleh Bendahara BPMS GMIM  Dkn. Windy Lucas A.Ma

Baca Juga  Pernyataan Resmi Airlangga Hartarto Mundur dari Partai Golkar

Pada kesempatan  tersebut Calon Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menyampaikan terimakasih kepada Jemaat yang sudah mengundang untuk menghadiri  ibadah syukur.

Foto Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Calon Gubernur Sulut, saat memberikan sambutan di acara HUT ke 98 tahun Jemaat GMIM Karondoran Bitung

“Saya merasa bersyukur berada bersama dengan Jemaat GMIM Syalom Karondoran. Syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa  Karena atas kemurahan Tuhan boleh merayakan HUT ke 98 tahun. ucap Yulius Selvanus”.

Lanjut dikatakan Calon Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, sekali lagi banyak selamat kepada Jemaat GMIM karondoran yang bersyukur ke 98 Tahun. “Kiranya momentum ini imam jemaat akan semakin kuat dan bertumbuh,” tuturnya”.

Baca Juga  SIAPAKAH CALON PENGGANTI KETUM PARTAI GOLKAR SETELAH DI TINGGALKAN AIRLANGGA?

Hadir pada kegiatan tersebut Khadim BPMS GMIM Dkn. Windy Lucas A.Ma Bendahara sinode GMIM, Alexander Watimena Kadis Perkim Sulut, Rommy Kaloh, S.Pd Camat Ranowulu, Vera Rompas Sekcam Ranowulu, Silfi Bulama Salindiho, S.Th Ketua BPMW Wilayah Bitung, Selfi Lumeno Mantan Ketua BPM, Pdt. Renata, Mayjen TNI Purnawirawan Yulius Selvanus Calon Gubernur Sulawesi Utara, Anik Fitri Wandriani Istri tercinta Mayjen TNI Purnawirawan Yulius Selvanus, Randito Maringka Calon Wakil Walikota Bitung, Brayen Waworuntu Anggota Dewan Sulut, dan Pelsus (Pelayan khusus) serta undangan lainnya.

Baca Juga  Petahana Joune Ganda Dan Caroll Senduk Melanggar Pasal 71 Ayat 2. Praktisi Hukum Unsrat; KPU Sebagai Eksekutor UU, Wajib Menegakkan The Rule Of Law Untuk Tertib Berdemokrasi Sebagai Negara Hukum

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Juliana Sondakh

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *