MANADO || MEDIA MATARAKYATNEWS, 17/04/2024 – Sidang kasus sengketa tanah yang dijadikan terdakwa atas tanahnya sendiri. PN Manado kembali mengelar sidang bacaan Putusan Sela. di ruang sidang Purwoto S. Gandasubrata, SH. Pengadilan Negeri Manado. (17/4)
Sidang putusan sela yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH. MH. Dalam bacaan Putusan Sela menyebutkan bahwa Majelis Hakim setelah menimbang Dakwaan dan Eksepsi dalam persidangan sehingga memutuskan MENGADILI : Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Elfie Augstin Manampiring Alias Elfi tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 45/Pid.B/2024/PN Mnd atas nama Terdakwa tersebut diatas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang Putusan Selaย yang di jadikan terdakwa Elfie Manampiring di dampingi oleh Penasehat hukum Marcano Rolando Wowor, SH.
Dalam pembacaan akhir Putusan sela hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasehat hukum terdakwa untuk bertanya; penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dengan JPU yang sering diย ganti-ganti.ย PH Marcano Rolando Wowor, SH mengatakanย kepada Majelis Hakim “inikan sidang yang mulia, kami keberatan dengan sering berganti-gantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pungkasnya”.
Hakimย mengatakan akan mempertimbangkan keberatan penasehat hukum terdakwa.
Sidang di tunda untuk Agenda pemeriksaan saksi, pembuktian dari penuntut umum pada hari Rabu 24 April 2024 jam 10:00:00 s/d 11:00:00. (*)
MEDIA MATARAKYATNEWS
CS/Ningsih/Nita/Porni