Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Paraian Selat Riau

RIAU, TNI / Polri3848 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || RIAU – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan, berhasil menggagalkan usaha penyelundupan bahan baku narkotika, yang diduga jenis ekstasi berbentuk kristal serbuk sebanyak 8 kantong plastik, dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram di Perairan Selat Riau. Selasa, (07/10/2025).

Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, pada saat Prees Conference di Mako Lanal Bintan, mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan narkotika, berawal dari Kapal Patroli Keamanan Laut Tim F1QR Lanal Bintan, yang mendengar deru suara mesin motor tempel berkecepatan tinggi. Selanjutnya, Lanal Bintan langsung melaksanakan penyekatan di Perairan Selat Riau.

Tak lama berselang, Lanal Bintan mendeteksi atau melihat speed boat yang mencurigakan, melintas di Perairan Selat Riau. Kemudian, Lanal Bintan melaksanakan pengejaran terhadap speed boat yang melintas, begitu petugas mendekati objek, speed boat berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut.

Setelah keduanya saling kejar-kejaran, Lanal Bintan berhasil menghentikan speed boat viber mesin 40 PK 2 Unit Merk Yamaha tersebut, kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speed boat dan pelaku, beserta barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika, yang diduga bahan baku ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3.882 gram, jenis serbuk warna merah 2.000 gram, serbuk warna abu-abu seberat 872 gram dan serbuk warna putih yang seberat 2.636 gram dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram.

Sementara, untuk barang bukti lainnya adalah 1 paket sabu-sabu, beserta alat hisap sabu atau bong, 1 paket alat cetak pil ekstasi, 2 unit power bank. 1 unit hp android merk oppo. 4 bungkus rokok merk sampoerna dan peralatan mesin.

Berdasarkan keterangan, dari tersangka berinisial AM dan AG yang berhasil diamankan, didapatkan keterangan bahwa bahan narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Malaysia, yang akan dibawa ke Tanjungpinang.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *