MEDIA MATARAKYATNEWS || RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dan menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby serta Sekda Kuansing Zulkarnain sebagai tersangka. Status hukum dan penahanan ini diumumkan secara resmi oleh KPK pada 1 Juli 2026 menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya Senin, (29/6/2026).
Bupati Suhardiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.40 WIB bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles usai menjalani pemeriksaan intensif.
Suhardiman mengenakan rompi tahanan bernomor 161. Di dibelakangnya berjalan Zulkarnain dengan rompi bernomor 167 diikuti Ardiles yang mengenakan rompi bernomor 166.
Ketiganya tampak berjalan beriringan di bawah pengawalan ketat petugas KPK menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi depan Gedung Merah Putih.
Kasus yang menjerat ketiganya merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Kasus ini bermula dari proses seleksi atau lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Suhardi Amby selaku Bupati diduga meminta syarat satu unit SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada para calon jika ingin terpilih.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain sempat menjadi buruan penyidik sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Ardiles.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus lancung di balik pengisian posisi eselon tertinggi daerah tersebut. Demi bisa menduduki kursi Sekda Kuansing Periode 2025, Bupati Suhardiman secara terang-terangan meminta ‘mahar’ berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon peserta seleksi. Dari sekian banyak kandidat, hanya Zulkarnain yang menyanggupi persyaratan fantastis tersebut hingga akhirnya ia sukses dilantik.
Untuk memenuhi syahwat politik sang Bupati, Zulkarnain membeli mobil impian tersebut di sebuah showroom wilayah Jabodetabek dengan harga tunai mencapai Rp2,05 miliar. Namun, pembelian tidak dilakukan secara tunai melainkan lewat skema kredit dengan cicilan jumbo sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun.
Menariknya, saat proses administrasi berlangsung, keuangan pribadi Zulkarnain ternyata dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan untuk mengajukan kredit sebesar itu oleh pihak pembiayaan.
Demi memuluskan transaksi, ia nekat meminjam dan menggunakan identitas milik Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk pengajuan dokumen kredit. Atas keterlibatannya, bos perusahaan konsultan tersebut ikut dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat menjadi pemulus praktik koruptif tersebut. “Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan.
Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut. sumber: cakapLah.com



