MEDIA MATARAKYATNEWS || MINAHASA UTARA – Seorang asisten pribadi (Aspri) dari salah satu anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) menjadi sorotan karena menduduki kursi anggota dewan saat rapat paripurna resmi berlangsung pada Senin, 7 September 2026. Peristiwa ini memicu pertanyaan terkait tata tertib dan protokoler persidangan dalam forum resmi lembaga legislatif.
Kejadian ini memicu sorotan tajam publik dan salah satu Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Minahasa Utara, karena dinilai mencederai marwah serta tata tertib lembaga legislatif resmi. Kursi ruang sidang paripurna merupakan area steril yang hanya boleh diduduki oleh anggota dewan resmi yang memiliki hak konstitusional, bukan staf pribadi atau tamu umum.
Ketua LMP Minut Vraiser Telew mempertanyakan ketegasan pimpinan DPRD serta petugas keamanan (Sekretariat Dewan) dalam menjaga ketertiban jalannya sidang formal anggota DPRD.
“Hal ini tidak bisa dianggap sepele, karena sangat bertentangan dengan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD. Membiarkan pihak luar menduduki kursi steril saat sidang harus di proses melalui BK DPRD. Kata Vraiser Telew
Lebih lanjut, Ia mengatakan tindakan asisten pribadi yang menduduki kursi dewan saat rapat paripurna berlangsung sama sekali tidak dibenarkan.
“Hal tersebut melanggar etika dan ketentuan tata tertib dalam forum resmi lembaga legislatif. Jika benar orang yang duduk di kursi anggota DPRD tersebut bukan anggota DPRD yang sah dan tidak memiliki kedudukan sebagai peserta rapat yang berhak menempati kursi anggota, hal ini jelas merupakan pelanggaran etika, menjaga marwah, atau ketertiban sidang, BK harus memberikan saksi tegas. Ujarnya”.
LMP Minut berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD tidak tinggal diam dan memberikan teguran proporsional terhadap anggota dewan yang bersangkutan. hal ini menjadi atensi pembenahan moralitas serta profesionalisme lembaga kedewanan. Insiden ini memicu harapan agar para wakil rakyat lebih peka dan menjaga etika publik.
Masyarakat menginginkan agar anggota DPRD secara mandiri mengedukasi serta mengontrol staf atau asisten pribadinya agar tidak bertindak melampaui wewenang kedinasan, terutama di hadapan forum resmi yang disaksikan oleh publik.
Masyarakat ingin melihat bahwa aturan tata tertib (tatib) berlaku adil bagi semua anggota dewan, tanpa ada dispensasi atas tindakan yang merendahkan marwah institusi, meskipun asisten pribadi tersebut telah meminta maaf dan pindah tempat.







