Ketua LMP Minut, Vraiser Telew Desak Aparat Selesaikan Secara Hukum Tindakan Anarkis Pengrusakan Rumah Ketua GWI Sulut

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Tindakan anarkisme pengrusakan rumah mengunakan Senjata Tajam (Sajam) menimpa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sukawesi Utara John Irawan Pade, S.Sos, menuai kecaman dari sejumlah ormas salah satunya Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Minahasa Utara.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Titiwungen Utara Kecamatan Sario Lingkungan III pada minggu pukul 01.30 (Wita).

Dalam pernyataan sikap, Ketua LMP Minut Vraiser Telew menyayangkan tindakan anarkis oleh sejumlah oknum peks yang meneror Ketua GWI Sulut.

“Ini tindakan keji dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku. Disaat suasana menyambut perayaan hari proklamasi 17 Agustus 2026, terjadi tindakan kekerasan pengrusakan, di lakukan secara berkelompok dan terencana. Kata Telew.

Ketua LMP Minut mengutuk keras prilaku anarkis sekelompok massa atas tindakan pengrusakan rumah yang menimbulkan trauma keluarga Aktivis dan Jurnalis John Pade.

Selanjutnya, LMP Minut mengecam keras terhadap prilaku massa yang melakukan pengrusakan pintu rumah milik Aktivis vocal Sulut John Pade dengan senjata tajam.

“Hal ini tidak bisa diabaikan, karena perbuatan kekerasaan secara terencana, bersama-sama di muka umum dengan menggunakan benda tajam”. Tukasnya

Ketua LMP Minut, Vraiser Telew meminta kepada aparat kepolisan agar menyeret pelaku anarkisme dan oknum provokator yang menggerakkan massanya untuk melakukan pengancaman, teror, dan perusakan rumah.

“Hal ini sangat meresahkan masyarakat dan ancaman hukuman untuk tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain diatur dalam pasal 521 dan pasal 526 UU Nomor 1 tahun 2023, apalagi sampai dilakukan perusakan secara bersama-sama dan menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman pidana penjara lebih tinggi bahkan denda paling banyak 200juta”. Jelasnya

Penerapan hukum terhadap pelaku tidak hanya  bertujuan untuk menghukum  pelaku,  tetapi  juga untuk  memberikan  efek  jera  dan  melindungi kepentingan  publik.  Dengan menghadapi konsekuensi  hukum  yang  serius,  diharapkan pelaku dapat berpikir dua kali sebelum melakukan  tindakan  tersebut.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga membantu memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Proses ini telah di tangani oleh pihak Polsek Sario Kota Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *