Sidang Putusan Pengadilan Negeri Manado Terhadap Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Keluarga Korban; Putusan Hakim PN Manado Tidak Adil, Karena Terdakwa Hanyalah Korban. Tidak Memakai Uang Hasil Korupsi. Justru Orang Yang Menikmati Uang Tersebut Bebas Berkeliaran

MANADO, SULAWESI UTARA1682 Dilihat

MANADO || MEDIA MATARAKYATNEWS, 25/04/2024 – Sidang Putusan atas terdakwa Drs. Musliman Datukeramat, M.Si yang mejatuhkan vonis 1 Tahun 6 bulan penjara. Menurut Keluarga Korban Putusan Hakim PN Manado Tidak Adil, Karena Terdakwa Hanyalah Korban, Tidak Memakai Uang Hasil Korupsi.(24/04)

Di ketahui bahwa Drs. Masliman Datukramat, M.Si sejak di tetapkan sebagai tersangka tanggal 14 November 2023, dan selanjutnya di lakukan penahanan oleh Polres Bolaang Mongondow Utaraย  pada tanggal 24 November 2023 s/d 29 November 2023, dan kemudian di tahan di Rumah tahanan Negara kelas IIa Manado, atas Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan pengadaan barang/jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga  Yulius Selvanus Cagub Sulut Resmikan Kantor DPD Partai Gerindra Sulut di Jalan Santo Joseph, Kleak Kota Manado Sulut

Drs.Musliman Datukramat, M.Si mengajukan Pledoi Nota Pembelaan atau Pledoi atas Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd.ย  Berisi banyaknya kejanggalan-kejanggalan mulai dari proses penyidikan sampai penetapan tersangka, dan semua dugaan terbantahkan. Proses Ini adalah kesalahan “Prosedur administrasi bukanlah Pidana” hal ini tertuang dalam Pleidoi nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum JPU.

Media ini saat meminta konfirmasi ke terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si mengatakan tidak pernah terpikir di hati kami dipengunjung karier saya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang lebihย  27 tahun saya mengabdikan diri kepada Negara, kemudian mendapatkan ujian berat dari Allah SWT. bagaimana tidak, saya merasa tidak mengunakan uang tersebut tetapi saya yang dijadikan tersangka dakwaan tuntutan melakukan tindak pidana korupsi.ย  Yang mengagetkan saya karena seluruh pekerjaan pada sekretariat DPRD kab. Bolaang Mongondow Utara secara komprehensif sudah di lakukan audit oleh Inspektorat dan BPK bahwa laporan hasil pemeriksaan tanpa cacat dan tidak ada temuan sama sekali serta tidak di temukan indikasi kerugian Negara.. ucapnya”.

Baca Juga  Siapa Sebenarnya Sosok Inisial T Diduga Pengendali Judi Online Yang di Ungkap Menkominfo

Lanjut Drs. Musliman Datukeramat, M.Si bahwa fakta-fakta persidangan telah jelas dan terang benderang bahwa yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada sekretariat DPRD kab. Bolmong Utara tahun 2020 dan tahun 2021 adalah pihak penyedia dan oknum ASN sekretariat DPRD kab. Bolmong Utara yakni SP. terangya”.

Keluarga berharap agarย  keadilan benar-benar di tegakan, dan para oknum yang mengunakan anggaran tersebut siapapun dia agar segera di hukum. Jangan sampai orang tidak bersalah di hukum dan yang mengunakan Anggaran sebenarnya bebas berkeliaran, tanpa tersentuh hukum.

Baca Juga  Dr. Pdt. Tammy Wantania, M.Th di Berhentikan Dengan Tidak Hormat Olehย  BPMS GMIM

Pledoi Drs. Misliman Datukramat, M.Si atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “PROSEDUR ADMINISTRASI BUKANLAH PIDANA”.

 

RED-MEDIA MATARAKYATNEWS

Porni/Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *