Polsek Caringin Amankan Pelaku Yang Diduga Melakukan Tindakan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 01/05/2024, Polres Bogor – Senin tanggal 29 April 2024 sekitar Jam 21.00 WIB, di Rumah Bpk. Bukhori Kp. Nangon Natura Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor, Polsek Caringin berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana,.SH,.MM menjelaskan bahwa Pada hari Jumโ€™at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kp. Nangoh Babakan Desa. Cimande Jaya Kec. Caringin Kab. Bogor telah terjadi diduga perbuatan cabul/persetubuhan yang dilakukan seorang laki – laki (diketahui Bapak tiri korban) kepda korban anak dibawah umur.

Dari hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian mendapatkan keterangan pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di rumah Bpk. Bukhori Kp. Nangon Natura Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor, diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pindana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. AS terhadap Korban Sdri. SNSR yang merupakan anak tiri dari Pelaku, dimana menurut Korban Pelaku Sdr. AS adalah benar Ayah Tirinya, dan telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 (satu) SMP sampai sekarang kelas 3 (tiga) SMP yang dimana terakhir melakukan pada hari Jumโ€™at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kp. Nangoh Babakan Desa. Cimande Jaya Kec. Caringin Kab. Bogor.

Baca Juga  Kembali Bergulir Sidang Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanah Miliknya. JPU Hadirkan Saksi Ke 10

Awal mula diketahui Saksi Sdri. F melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada Korban, Korban mengakui apa yang telah dilakukan Pelaku Sdr. Allah Subhanna Wattaโ€™alla yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari Pelaku Ayah Tirinya tersebut.

Keterangan korban bahwa perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut sudah berjalan sejak korban duduk di kelas 1 (satu) SMP dan sekarang korban duduk di kelas 3 (tiga) SMP dan terkahir melakukan pada hari Jumโ€™at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kp. Nangoh Babakan Desa. Cimande Jaya Kec. Caringin Kab. Bogor.

Baca Juga  Terancam Pidana UU Pers, Pemilik Agen Gas Hutasoit Lecehkan Propesi Wartawan Dilaporkan

Identitas dari korban Sdri. SNSA Lahir di Bogor tanggal 10 Januari 2010, Perempuan, Pelajar / Mahasiswa, Indonesia, Islam, Kp. Pabangbon Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor, identitas pelaku (ayah tirinya) *1. AS ALs EBIT Bin KARDI (Alm)*, Lahir di Bogor, 08-05-1984, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, Indonesia, Alamat Kp. Pabangbon Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor, dimana Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar diantaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) stel pakaian pria, 2 (satu) stel pakaian wanita, 1 (satu) buah sprei tempat tidur.

Baca Juga  Terjadi Pencurian Dengan Kekerasan Diwilayah Cileungsi Bogor, Korban Mengalami Luka Berat, Polsek Cileungsi Lakukan Tindakan Cepat

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dan Pasal yang di per sangkakan kepada terduga pelaku yaitu dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.
Dimana saat ini Diduga Pelaku menjalani proses Hukum lanjut.

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *