Pemkab Minut Melalui Kesbangpol Lakukan Inovasi Berbasis Digital Pelaporan Kegiatan Tokoh Agama (SIPATOKAAN)

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 4/6/2024 – Kesbangpol Minahasa Utara lakukan inovasi berbasis digital Pelaporan Kegiatan Tokoh Agama, Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah para Tokoh Agama penerima insentif dalam melaporkan kegiatan bulanannya dan mendukung pelaksanaan Green Goverment.

Kaban Kesbangpolย  Minahasa Utara Sammy Rompis AP. S.Sos menjelaskan Inovasi Sipatokaan adalah Inovasi yang berbasis Digital dan Inovasi ini dikembangkan oleh Bakesbangpol Minahasa Utara untuk menjawab permasalahan beberapa tokoh agama penerima Insentif.

Baca Juga  Laskar Merah Putih Macab Minahasa Utara Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Di Jalanan

Lanjutnya Sipatokaan memberikan Akses dan Kemudahan kepada Tokoh Agama dalam menyampaikan laporan Kegiatan. tutur Kaban”.

Foto para tokoh agama

Para tokoh agama mengapresiasi Inovasi ini dimana akan sangat membantu tokoh-tokoh agama yang berada di daerah yang jauh, didaerah kepulauan, namun dengan adanya si PATOKAAN mereka bisa menyampaikan kegiatan dimana saja lewat sistem Sipatokaan.

Mereka (tokoh agama) berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Kevin Lotulong bagi pengembangan Minahasa Utara dalam sistem teknologi.

Baca Juga  SIAPAKAH CALON PENGGANTI KETUM PARTAI GOLKAR SETELAH DI TINGGALKAN AIRLANGGA?

Diketahui sistem digital ini dapat di akses melalui PC, Laptop, dan HP, namun pengunaย  memastikan perangkat terhubung dengan jaringan Internet terlebih dahulu. Kemudian buka Google atau Chrome, masukan alamat Website kesbang_minut.go.id dan akan muncul beberapa item untuk mengisi laporan kegiatan.

Kemudian Tokoh Agama yang telah melaporkan kegiatan melalui Website Patokaan akan langsung terverifikasi melalui akun admin Kesbangpol Minahasa Utara.

Baca Juga  Dr. Pdt. Tammy Wantania, M.Th di Berhentikan Dengan Tidak Hormat Olehย  BPMS GMIM

MEDIA MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *