MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 20/06/2024 – Sidang kasus sengketa tanah yang dijadikan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang perkara (Nomor 45/Pid.B/2024/PN.Mnd. (19/06)). Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH, Hakim Anggota 1 Ronny Wuisan, SH. MH, Hakim Anggota 2 Marianny R. Korompot, SH, MH, Panitera Pengganti Adriany Frida Toar, SH, JPU Khathryna I. Pelealu, SH. MH. Terdakwa Elfie A. Manampiring, S.Pd.
Agenda sidang yang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak jadi di Gelar. Penasehat Hukum (PH) dan JPU bersepakat tunda pelaksanaan sidang dengan berbagai alasan yakni: Ada beberapa agenda yang akan di lakukan hakim untuk minggu ini yaitu kegiatan yang tidak bisa di tunda, kemudian alasan lain padatnya jadwal Hakim.
Informasi yang media ini dapatkan dari terdakwa Elfie Manampiring yang menurutnya pengakuan dari Penasehat Hukum terdakwa bahwa kasus ini, hanya kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jadi tidak terlalu urgent jadi masih bisa di tunda.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalui pesan WhatsApp bahwa sidang sepakat di tunda.
Diketahui Terdakwa Elfie Manampiring telah tiba di Pengadilan Negeri Manado sejak pukul 09:00 pagi (Wit) Rabu, (19/06/2024) untuk menghadiri sidang sebagai terdakwa, namun hingga pukulย 17:06 belum ada panggilan untuk jalannya sidang, dan mendapatkan kabar dari PH sidang di tunda tanggal 3 Juli 2024. Setelah mendapatkan kabar bahwa sidang di tunda barulah terdakwa pulang.
“Jeda waktu tunda pelaksaan sidang berikutnya berlangsung 2 Minggu”.
Agenda Sidang Berikutnya Tanggal 3 Juli 2024. (*)
RED-MATARAKYATNEWS
Nj