Waduh. Ketua KPU RI Hasyim Asyari Lakukan Asusila. Paksa Korban Berhubungan Intim. DKPP Ambil Langkah Tegas

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 4/7/2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). melansir dari Sindonews. Dalam sidang putusan tersebut, CAT didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga  Konferensi Pers Ketua Umum LSM KAMPAK MAS-RI beserta Jajaran nya di Sekretariat DPP LSM KAMPAK MAS-RI

Putusannya Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP)

– Mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

– Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyโ€™ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.

– Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

– Memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya

Diketahui dalam putusan sidang etik, DKPP memecat Hasyim dari jabatannya, karena terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu

Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT. dan Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga  KIM PLUS AKAN MENYULITKAN PERGERAKAN CALON PDIP di PILKADA 2024. BEGINI MENURUT ANALISIS

DKPP mengungkapkan hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.nSelain itu, Hasyim juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.

Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.

Putusan DKPP itu dianggap sebagai langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu, Apalagi, kasus yang menjerat Hasyim ini beraaitan dengan tindakan asusila

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Mengadakan Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah, November 2023, Bagi Masyarakat Khususnya Pemilik Tanah Wajib Tahu

Langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu, apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu.

Putusan DKPP ini bisa menjadi pengingat bagi penyelggara Pemilu lainnya pada semua lebel, khususnya KPU agar tidak main-main dengan integritas Pemilu.

KPU selama ini menjadi aktor penting dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan. sehingga, integritas Pemilu perlu dijaga agar tidak kian jauh dari moralitas dan etika.

RED-MATARAKYATNEWS

Nj/CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *