Ada Apa Dengan Pejabat Hukum Tua Dan Bendahara Desa Wawonian Kecamatan Likupang Barat

MINAHASA SULAWESI UTARA || Media MatarakyatNews.com,05/12/2023.- Kemajuan desa adalah sesuatu di inginkan oleh semua warga Desa di Indonesia dan untuk mewujudkan hal itu pemerintah pusat memberikan bantuan dana desa untuk menunjang kemajuan Desa. Saat ini sudah dirasakan oleh seluruh desa di Indonesia tak terkecuali dengan desa Wawonian Kecamatan Likupang barat. Sampai pada tahun 2023 terus melaksanakan pembagunan desa baik pembangunan fisik dan non fisik.

Angaran tahap 2 tahun 2023 menganggarkan Rp 127.362.000 untuk jalan Rabat Beton sesuai yang tertera dipapan proyek yang Panjang jalan 100 Meter, sesuai kesepakatan dengan masyarakat, pekerjaannya dikerjakan dengan cara diborong permeter dan biaya pengangkutan matrialnya pun sudah disepakati dalam rapat dengan masyarakat.

Baca Juga  TRADISI MEMBUAT BANGSAL DUKA, MENJADI BUDAYA MAPALUSย  DI DESA TATELU

Sekitar tiga Minggu yang lalu pekerjaan jalan Rabatย  Beton sudah selesai dengan baik, tapi menyisakan masalah tentang pembayaran upahย  pekerja dan pembayaran upah pengangkut material yang jumlah Rp 19.950.000 sesuai data yang diberikan kepada kami.

Pejabat Hukun Tua Desa Wawonia Edison Tahulending, SEย  saat dikonfirmasi tentang hal ini membenarkan belum terbayar dan akan mengkordinasikan dengan bendahara dan TPK. Ditanya kapan akan dibayarkan pejabat belum bisa memberikan kepastian.

Baca Juga  Menunggu Janji Tak Pasti Dari Pemerintah. Bantuan Bencana Alam Akan Perbaiki Rumah Yang Tertimpa Pohon Hanya Pepesan Kosong. Begini Kondisi Korban Pasca Bencana;

Menurut penuturan salah seorang istri pekerja bahwa pejabat Hukum Tua Desa Wawonian cuman janji-janji besok, besok dan besok, sampai hari ini belum jelas dan belum tahu kapan akan dibayarkan. ungkap salah satu istri pekerjaโ€

Mereka memohon untuk Pejabat Hukum Tua segera merealisasikan pembayaran upah pekerja dan upah angkutan material. para pekerja mengharpkan kepada Camat Likupang Barat dan Bupati Minahasa Utara untuk menindak tegas oknum pejabat Hukum Tua yang nakal.

Baca Juga  Aparat Desa Stop Intimidasi Warga. Berikut Larangan dan Hukumannya;

Mereka juga menanyakan kemana dana yang sudah dianggarkan itu perginnya kalau sampai hari ini upah mereka belum terbayar sunggu miris dan anehnya kata masyarakat Pejabat Hukum Tua sudah tidak mau mengangkat telepon kalau ditelepon, dan belum juga datang ketempat atau ke Desa Wawonian di mana dia berkantor.’

 

Red –ย MatarakyatNews

Cristian (ungke Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *