Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Amintas Tambunan Pastikan Laporkan Pino Siburian Ke Pihak Berwajib

BATAM275 Dilihat

BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com, 19 Januari 2024,- Amintas Tambunan, Anggota DPRD Kota Batam, bertekad membawa kasus pemberitaan media online Pelita Today atas nama Pino Siburian ke ranah hukum. Pasalnya, menurut Praktisi Hukum HS Dotulong, selama 3 tahun media itu terus menerus menerbitkan berita sepihak dengan tujuan merusak nama baik Anggota Fraksi Partai NasDem Kota Batam itu.

Di sisi lain, Pineop Siburian, Redaktur Pelaksana media online Pelita Today, tidak dapat menunjukkan bukti pihaknya telah melakukan konfirmasi sebelum menaikkan berita. Konfirmasi kepada subjek yang akan diberitakan wajib menurut Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk menghindari penghakiman sepihak atas nama produk jurnalis.

”Kemarin kami mendampingi Amintas Tambunan, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Batam, sehubungan dengan pengaduan yang bersangkutan ke Dewan Pers pada Agustus 2023 yang lalu. Dalam persidangan online dengan Dewan Pers sebagai pihak yang melakukan mediasi, terungkap bahwa media (Pelita Today) tidak menempuh langkah-langkah profesional, sehingga terbuka bagi Amintas Tambunan untuk menempuh jalur hukum,” kata HS Dotulong kepada media ini, Jumat, 19/1/2024.

Baca Juga  GN-PK DPW Kepulauan Riau Sangat Yakin Dan Optimis Bahwa Kapolda Kepulauan Riau Yan Fitri Akan Tinjau SP3 Rudi Tentang Penggunaan Gelar Pendidikan Palsu

Pengaduan kepada Dewan Pers dilakukan Amintas Tambunan, menyusul setidaknya 30 edisi pemberitaan yang dilakukan media online Pelita Today yang menuding anggota DPRD Kota Batam itu selingkuh dan berzinah dengan wanita muda, Carolein Parewang tanpa bukti yang kuat. Pemberitaan itu diterbitkan selama hampir 3 tahun sejak 2021 hingga 2023. Salah satu nara sumber utama Pelita Today, yakni Boasa Simanjuntak, mengaku sebagai pengacara, namun terbukti tidak lulus Sarjana Hukum (SH) dan kini ditahan Polda Sumatera Utara dalam kasus ujaran kebencian, kebohongan (hoax) dan penghinaan.

Menurut HS Dotulong, pihak Dewan Pers mempersilahkan Amintas Tambunan melanjutkan kasus pemberitaan yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik dan kebohongan terhadap figur publik ke pihak berwajib. Dasar utama pengaduan ke pihak berwajib, sebab Dewan Pers telah menelisik seluruh berita yang dilaporkan Amintas Tambunan, dan diakui telah melanggar Kode Etik serta Pedoman Pemberitaan. ”Tujuannya adalah pembunuhan karakter yang bersangkutan (Amintas) agar tidak disukai masyarakat. Tim kami telah menemukan mens rea dalam kasus ini,” kata HS Dotulong.

Baca Juga  Tanggul Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar Tenggelam Sejumlah Proyek Gagal di Dermaga Utara Batuampar Sempat Dibanggakan

Menurut sumber di Dewan Pers, berita yang ditulis oleh media online Pelita Today, berita-berita yang diterbutkan oleh media itu berasal dari liputan di pengadilan, namun ada tambahan berupa opini dan penilaian. Penulisan berita disebut amburadul, tidak mematuhi aturan penulisan dalam Bahasa Indonesia. Juga, Amintas Tambunan telah mengirimkan hak jawab, namun tidak direspon oleh redaksi Pelita Today.

Sebab itu, Dewan Pers menilai berita yang umumnya ditulis oleh Pineop Siburian alias Pino Siburian itu, melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini. Berita Pino juga melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber nomor 2 (b) yakni berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Untuk melanjutkan penyelesaian dari Dewan Pers, Kamis, 18 Januari 2024 telah dilakukan persidangan Dewan Pers bersama Amintas Tambunan sebagai pengadu serta Pineop Siburian sebagai teradu. Dalam persidangan itu, turut pendamping hukum Amintas Tambunan, HS Dotulong. ”Setelah saya membaca berita-berita yang diterbitkan (Pelita Today), luar biasa, masih ada wartawan yang dengan mudahnya mencemarkan nama baik seseorang tanpa informasi yang kuat dan tidak ada upaya untuk menyajikan informasi berimbang. Ini sangat fatal dan telah masuk dalam ranah pidana,” kata HS Dotulong.

Baca Juga  Pengacara Muda (Anggota Biro Hukum Elang Hitam Indonesia) Babak Belur Dipukuli. Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Batu Ampar

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers, agar memberi ruang bagi korban Amintas Tambunan untuk memulihkan nama baiknya lewat jalur hukum. Ketika ditanya apakah Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu telah mengetahui kasus itu, menurut Dotulong, pihaknya telah berkoordinasi sebelum dan sesudah persidangan. ”Tinggal menunggu surat resmi,” katanya.

Sementara itu, pihak Pelita Today, ketika berusaha ditemui media ini, masih belum berhasil ditemui. Media ini menunggu tanggapan dari Pineop Siburian terhadap laporan Amintas Tambunan. Selain itu, media ini berupaya meminta konfirmasi terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pineop untuk menghadapi proses hukum dari Anggota DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan.

Red – MatarakyatNews
Sย Dย &ย Fย T.S.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *