MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA -Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengenai ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi koruptor menuai sorotan publik. Mayoritas masyarakat umum menyampaikan kritik keras.
Sebagian besar netizen di platform media sosial seperti Instagram dan Facebook merespons pernyataan tersebut dengan nada skeptis dan kecewa.
Banyak warga yang berasumsi negatif bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk upaya para pejabat legislatif untuk membela atau mengamankan posisi sesama politisi dari jerat hukum yang berat. Publik menilai hukuman penjara saat ini tidak membuat para koruptor takut. Penerapan hukuman mati diyakini menjadi satu-satunya cara radikal untuk menurunkan angka korupsi secara drastis di Indonesia.
Polemik ini mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendorong agar koruptor kelas berat diberikan sanksi hukuman mati guna menyelamatkan keuangan negara, yang kemudian memicu respons penolakan dari Benny K. Harman.
Sebelumnya, Benny K. Harman menyatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor bukanlah solusi yang tepat untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman tidak setuju dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. Dia menilai hukuman mati bukan solusi memberantas korupsi.
“Hukuman mati itu bukan solusi,” kata Benny K Harman, Kamis (6/8/2026).
Tanggapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukuman mati bagi koruptor lebih mengarah pada penolakan atau penilaian bahwa hukuman mati bukan solusi utama.
Senanda dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Ia menyatakan bahwa dirinya lebih mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset daripada menerapkan hukuman mati.
Menurutnya, jika seorang koruptor dihukum mati, kerugian atau uang negara tidak kembali, sehingga perampasan aset dinilai jauh lebih efektif untuk pemulihan negara.













