MEDIA MATARAKYATNEWS || Pelaku pembunuhan dan mutilasi Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) terhadap korban Uswatun Khasanah (29) korban yang di temukan dalam koper tanpa kepala dan kaki. pisau yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya tersebut, diberikan kepada ibunya, dan kabarnya pisau tersebut di gunakan ibunya untuk memasak dan memotong buah.
Usai membunuh dan memutilasi korban, pelaku Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) sempat kembali kerumah ibunya di Tulungagung. Di sanalah, Antok memberikan pisau itu kepada sang ibu.
“Pengakuan tersangka pisau itu setelah dipakai untuk melakukan mutilasi, sempat dibawa pulang dan diserahkan ke ibu, sempat dibuat masak-masak juga itu,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman dilansir detik jatim, pada Selasa (28/1/2025).
Penyidik Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta langsung percaya pada kesaksian yang diberikan pelaku (Antok). beberapa upaya dilakukan penyidik untuk membuktikan bahwa pisau bergagang hijau itu digunakan untuk memutilasi korban.
“Penyidik tidak serta merta percaya dengan omongan tersangka, kita uji apakah pisau itu digunakan untuk mutilasi korban, kita juga minta tolong ke kedokteran forensik apakah bisa pisau digunakan untuk melakukan mutilasi,” bebernya.
Penyidik meyakini Pisau yang digunakan pelaku tersebut diduga sudah dicuci hingga tak ditemukan bekas darah korban.
“Mungkin oleh labfor itu tidak ditemukan, mungkin sudah tercuci,” imbuh Farman.
Diketahui, penemuan mayat Uswatun pertama kali terjadi pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Koper besar berisi tubuh tanpa kepala dan kaki ditemukan oleh Yusuf Ali, warga setempat. Identitas korban dikonfirmasi oleh keluarga Uswatun di Blitar.
Pengungkapan Kasus
Penyelidikan polisi mengungkap pembunuhan terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025). Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, percekcokan antara korban dan pelaku berujung pada aksi keji Antok yang mencekik Uswatun hingga tewas.
“Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Karena bingung menghilangkan jejak, pelaku memutuskan memutilasi tubuh korban,” ujar Kombes Farman, Senin (27/1/2025).
Proses mutilasi dilakukan selama lima jam menggunakan pisau buah. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di lokasi terpisah untuk mengelabui polisi.
Potongan tubuh korban dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa pelaku. Pada 20 Januari 2025 dini hari, koper berisi tubuh korban dibuang di Desa Dadapan, Ngawi. Keesokan harinya, bagian kaki dibuang di Hutan Sampung, Ponorogo.
Rencana membuang kepala korban di Ponorogo gagal karena bagian tubuh itu terpental saat perjalanan. Kepala akhirnya dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Watulimo, Trenggalek, pada 22 Januari 2025 malam.
Antok berusaha mengelabui polisi dengan membuang tubuh korban di lokasi berbeda. Namun, penyelidikan mendalam berhasil mengungkap perbuatannya. Pelaku ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari saat melarikan diri.
Antok kini mendekam di Rutan Polda Jatim dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Farman.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau, ponsel milik korban dan pelaku, serta tiga mobil. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga milik korban yang dijual pelaku, mobil Toyota Vios hasil penjualan Ertiga, dan Toyota Avanza yang digunakan untuk membawa koper berisi potongan tubuh korban.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj