MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 30/7/2024 – Intimidasi berarti tindakan menakut-nakuti atau mengancam seseorang, biasanya bertujuan untuk membuat mereka melakukan sesuatu yang pelaku inginkan. Aparat Desa diharapkan hentikan intimidasi terhadap warganya.
Aparat Desa memiliki salah satu tugas dan fungsinya yakni pelaksanaan upaya perlindungan Masyarakat, harusnya di pahami oleh perangkat Desa.
BERIKUT LARANGAN PERANGKAT DESA!
1. Merugikan kepentingan umum.
2. Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu.
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
4. Melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu.
Adapun, menurut KBBI intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan; ancaman.
Pasal intimidasi lPasal 335 KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 (hal. 39 โ 40) atau Pasal 448 UU 1/2023 yang berkaitan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Penggunaan unsur โancaman kekerasanโ dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPO yang dapat dimaknai sebagai setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.
Dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, serta berintegritas, tentunya perlu memperhatikan prinsip – prinsip pemerintahan yang baik, norma dan etika dalam menjalankan tugas.
Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang baik serta rasa aman bagi masyarakatnya. Warga tidak perlu takut untuk melaporkan tindakan intimidasi perangkat Desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : CS