MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 31/7/2024 – Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd kembali disidangkan di PN Manado. Rabu, (31/7/2024)
Agenda sidang pemeriksaan saksi kasus sengketa tanah dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH, Hakim Anggota 1. Ronny Wuisan, SH. MH, Hakim Anggota 2. Marianny R. Korompot, SH, MH, Panitera Pengganti Adriany Frida Toar, SH, JPU Khathryna I. Pelealu, SH, terdakwa Elfie Manampiring. dan saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Stefani Puji Pustiwari.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi bernama Stefani Puji Pustiwari dan di ambil sumpah berdasarkan keyakinannya.
Namun saat di ambil sumpah, keyakinan saksi ternyata sudah berbeda pada saat sebelum saksi pertama kali di BAP,
Saksi menjelaskan kepada ketua Majelis Hakim, bahwa sejak pertama di BAP oleh Penyidik Polda saat itu, ternyata saksi memberikan keterangan hanya melalui BAP online saja, dan tidak pernah di periksa di Polda Sulut.
Terkait dengan panggilan saksi dalam persidangan, saksi hanya di beri tahu oleh Edwin Assa. Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH, MH mempertanyakan hubungan antara saksi dengan Edwin Assa, saksi menjelaskan bahwa Edwin Assa adalah saudaranya.
Majelis Hakim bertanya kepada saksi, bahwa panggilan saudara dalam persidangan terkait dengan masalah apa, saksi pun menjawab bahwa kedatangannya di dalam persidangan karena masalah penyerobotan tanah.
Terkait dengan siapa yang menyerobot tanah tersebut, saksi (Stefani) menjawab tidak tahu, namun letaknya di mana, sepengetahuan saksi bahwa tanah yang menjadi sengketa tersebut berada di Winangun 1, Malalayang Kota Manado.
Dalam pernyataan saksi kepada Majelis Hakim, bahwa setahu saksi tanah tersebut luasnya kurang lebih 786mยฒ.
Di tanya oleh Majelis Hakim (Ronald) bahwa siapa pemilik tanah tersebut yang menjadi sengketa saat ini, saksi menjelaskan bahwa tanah tersebut seingatnya sudah ada surat (sertifikat) dengan nomor 1940, dan itu milik ibunya, yakni Isnora Tuturoong. Sesuai keterangannya, bahwa orang tuanya tersebut sudah lama meninggal.
Saat Majelis Hakim menanyakan siapa suami dari ibunya, saksi menjawab bahwa suami dari ibunya itu bernama Cepi Yusuf, sesuai keterangannya bahwa Cepi Yusuf tersebut sudah meninggal. Kapan meninggalnya, saksi menjawab tidak tahu. Seingatnya, setelah 2 bulan ia (saksi) melahirkan, ibunya meninggal.
Majelis Hakim dalam mencari keterangan kepada saksi saat objek tanah tersebut menjadi sengketa, pada sebelumnya di kuasai oleh siapa ?
“Saksi menerangkan, bahwa tanah tersebut di kuasai oleh saudaranya yang berada di manado, yakni Edwin Assa bersama dengan Golda. Dalam konteks hanya untuk menjaga tanah tersebut”.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi juga menerangkan bahwa tanah tersebut hanya di titipkan secara lisan saja, tidak dalam bentuk surat (Tertulis). ucap saksi’.
Terkait dengan penyerobatan tanah yang telah menjadi sengketa ini, saksi hanya mendapatkan informasi dari Edwin Assa bersama Golda. Berdasarkan laporan dari Edwin Assa, bahwa tanah tersebut sudah ada yang membangun. Itu terjadi pada tahun 2021. Saksi pun tidak tahu siapa yang mendirikan bangunan di tanah tersebut.
Majelis Hakim (Ronald) mempertanyakan soal dari mana ibu saudara mendapatkan tanah teesebut ? Prosesnya seperti apa ?
Saksi menjawab tidak tahu.
Hakim Anggota 1, Ronny Wuisan, SH, MH pun dalam persidangan mempertanyakan terkait dengan tanah tersebut apakah pernah di hibahkan ?
Dengan jelas, saksi mengatakan bahwa setelah ibunya (Isnora Tuturoong) meninggal, bahwa tanah tersebut memang di hibahkan kepada Edwin Assa dan ibu Golda. Di tanyakan (Ronny) mana lebih dulu, di hibahkan atau di beri kuasa untuk menjaga tanah tersebut?
“Saksi menerangkan, bahwa sejak ibunya sakit, suaminya Cepi Yusus (ayah dari saksi) sudah membicarakan hal ini bersama dengan Edwin Assa untuk di buatkan surat Hibah. Namun, di tanya oleh Hakim Anggota 1 (Ronny Wuisan) apakah telah di buatkan surat. Menurut keterangan saksi, suratnya ada, tapi lupa menaruhnya di mana”. tuturnya”.
Khatryna I. Peleaul, SH, MH sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menanyakan terkait dengan sertifikat atas nama Isnora Tuturoong, bahwa pada sebelumnya adalah milik siapa ?
“saksi menjawab; bahwa tidak pernah tahu silsilah tanah tersebut di beli dari siapa. Ia (Saksi) hanya berdasarkan pemilik dari nama yang ada di dalam sertifikat, yakni Isnora Tuturoong”.
Saat di tanya oleh JPU, terkait tahun berapa surat hibah itu di buat, saksi menjawab tidak tahu dan sudah lupa. Sehingga membingungkan Majelis Hakim. Majelis Hakim menerangkan kepada saksi seharusnya saksi menjelaskannya dengan lebih terperinci. sebab tidak tau dan lupa adalah dua hal yang berbeda. kata majelis hakim”.
Agenda sidang berikutnya ditunda pada tanggal 7 Agustus 2024, menghadirkan saksi JPU bernama Muhamad Ganda Firmansyah.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : CS/ Mochtar