Asumsi Dan Opini Menjadi Tren Dalam Setiap Argumen Menyikapi Permasalahan Hukum Di Kota Manado

SULAWESI UTARA1289 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Jika kita tempatkan posisi kita yang lebih Arif dan bijaksana, dalam setiap menyikapi permasalahan Hukum, maka masyarakat tidak akan ikut terjebak dalam gonjang-ganjing permasalahan, yang mereka tidak tau asal usulnya.

Hal ini ditegaskan oleh, Syawaludin Freydah, salah satu toko masyarakat Manado, (22/05/2025). Kita masyarakat, jangan hanyut dan terbuai dengan bahasa bahasa jebakan, yang terindikasi berbau politik serta suka dan tidak suka.

Baca Juga  Putusan Sidang Menjatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Tim Kuasa Hukum Tidak Melakukan Upaya Banding Sesuai Permintaan Terdakwa

Opini publik sering di gaungkan, para pencari keadilan dan para kulit tinta untuk mendapatkan simpati masyarakat, untuk terbius dalam wacana yang tidak berarah.

Asumsi, di ambil dari hasil pemeriksaan pihak APH, yang nota bene hanya di ketahui oleh pemeriksa dan terperiksa, bahkan para pencari keadilan langsung menjustifikasi seseorang tanpa bukti kongkrit, mereka hanya mengikuti isue yang di iringi dendam kesumat.

Baca Juga  DEBT COLECTOR MENJADI MOMOK MENAKUTKAN BAGI DEBITUR. INI KEWENANGAN DEBT COLECTOR YANG WAJIB DEBITUR KETAHUI

Jika kita taat hukum, maka serahkan semua kepada pihak aparat penegak hukum, sebab letak kesalahan bukan dari pihak kepolisian atau kejaksaan, tapi kesalahan seseorang di buktikan dengan palu sidang hakim. Bahkan, banyak lagi tahapan hukum yang bisa di lalui, sebelum sampai pada titik akhir Inkrah berkekuatan hukum tetap, ” Pungkasnya.

Baca Juga  Langkah Strategis Pemprov Sulut di Bawah Kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E Dorong Pengelolaan Tambang Berbasis Koperasi

Red-MATARAKYATNEWS
Editor JOPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *