Bentuk Ketaatan Hukum. Keluarga MD Telah Melaksanakan Putusan PN Manado, Membayar Uang Pengganti Yang di Bebankan Majelis Hakim

MATARAKYATNEWS || BOLMUT, 7/6/2024 – Pihak Keluarga MD telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado Yakni Membayar uang pengganti (UP) yang di bebankan Majelis Hakim. Kamis, (6/6/2024)

Hal ini di lakukan Keluarga MD sebagai bentuk ketaatan kami terhadap hukum. yang walaupun kami secara manusia tidak ikhlas menerima Penzoliman dan Ketidakadilan yang menimpa MD dan keluarga, karena menurut keluarga sesuai data dan fakta persidangan telah diakuiย  oleh Majelis Hakim sendiri di agenda persidangan bahwa MD sesuai keterangan para saksi tidak terbukti melakukan atau menyuruh melakukan ataupun menerima aliran uang Korupsi yang dilakukan oleh pihak penyedia / pelaksana.

Baca Juga  Di duga Pemdes Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Korupsi

Namun yang disesalkan keluarga MD bahwaย  dalam perkara ini Pihak Penyedia/Pelaksana yang telah terbukti melakukan korupsi sesuai hasil audit Inspektorat Daerah dan telah terang benderang mengakui perbuatannya didepan Majelis Hakim, akan tetapi tidak satupun ditetapkan sebagai Tersangka oleh JPU Kejari Bolaang Mongondow Utara.

Sehinggaย  Putusan Majelis Hakim membebankan Uang Penganti (UP) kepada MD selaku Pengguna Anggaran/PPK dan FA selaku PPTK tahun 2020.

Kemudian MD oleh Penuntut Umum Kejari Bolaang Mongondow Utara dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yakni didakwa menguntungkan orang lain ataupun korporasi, namun anehnya orang lain atau korporasi yang diuntungkan dalam perkara ini tidak kunjung ditetapkan sebagai Tersangka oleh JPU.

Baca Juga  Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka Penganiayaan

Sekiranya Wajar jika Keluarga dan masyarakat mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, karena MD merasa dijadikan Tumbal (korban) mempertanggung jawabkan perbuatan Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pihak lain.

Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga  Pembubaran Ibadah KKR di Kota Manado. Ketua Ormas LMP Minahasa Utara Angkat Bicara;

Amar putusan (putusan hakim) tersebut juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta).

Keluarga besar Datukramat meminta keadilan harus ditegakkan, pihak kejaksaan (Kejari) Bolaang Mongondow secepatnya mencari dan menetapkan tersangka lain yang terlibat dan menikmati uang tersebut. (sesuai fakta persidangan telah terbukti bersalah).

Agar kami Keluarga besar Darukramatย  dan juga masyarakat Bolmut, masih meyakini dan Percaya bahwa di Bolaang Mongondow Utara ini masih ada Keadilan.(*)

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *