MEDIA MATARAKYATNEWS || Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan rasa malu menyusul fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran.
Rojab mengaku merasa malu dengan kondisi tersebut karena menurutnya, Gibran dinilai belum dapat membuktikan keabsahan ijazah setara SMA dalam persidangan.
“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK… itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu,” ujar Rojab, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Rojab, meski dalam proses persidangan tudingan tersebut tidak terbukti, dirinya tetap memilih mengambil sikap politik dengan menurunkan sementara foto Gibran.
“Meskipun memang di proses persidangan itu tidak terbukti, nah saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ya merasa malu juga kan seperti kayak gitu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara,” katanya.
Foto Gibran tidak dibuang atau dirusak, melainkan dititipkan sementara ke bagian Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Rojab menegaskan bahwa tindakan ini merupakan sikap politik pribadinya dan belum dikonsultasikan dengan struktur partai atau fraksi PDI Perjuangan.
Hal tersebut memicu beragam reaksi dan diskursus di tengah masyarakat serta media sosial. Namun sebagian besar kalangan mendukung langkah simbolis tersebut sebagai bentuk ekspresi kekritisan pejabat publik terhadap dinamika hukum dan etika pemerintahan.
Diketahui, Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki Ijazah, Sertifikat, atau setara diploma pendidikan di luar negeri yang dapat di setarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari Jabatannya sebagai Wakil Presiden

