MEDIA MATARAKYATNEWS || BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sedang menjadi sorotan tajam dan menuai kecaman keras setelah diduga mengusir serta melontarkan kata-kata yang merendahkan fisik (hina fisik) kepada seorang wartawan.
Insiden tersebut terjadi ketika Pemimpin Redaksi PostKeadilan mendatangi kantor DLH untuk melakukan konfirmasi terkait laporan LSM mengenai dugaan korupsi sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, saat proses konfirmasi berlangsung, ketegangan terjadi antara Kadis LH dan seorang wartawan. Kadis DLH diduga mengusir wartawan tersebut dengan melontarkan kalimat merendahkan seperti, “Jelek mukamu. Bau kali badanmu,” serta “Pergi kau”.
Kasus dugaan pengusiran dan penghinaan ini terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Peristiwa tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi saat wartawan berinisial M (Pemred PostKeadilan) datang untuk melakukan konfirmasi.
Wartawan Kimsan mengatakan dirinya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
“Saya menghubungi untuk melakukan konfirmasi terkait adanya laporan dari LSM Masyarakat Terpadu (MASTER) mengenai dugaan penyimpangan dalam kegiatan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Konfirmasi ini kami lakukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang,” ujar Kimsan. Rabu (7/10/2026). dikutip Matafakta.com
Praktisi hukum dan organisasi pers, termasuk LSM, dan Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera bertindak tegas dan memberikan sanksi atas perilaku yang dinilai melanggar etika komunikasi pejabat publik tersebut.
Masyarakat geram terhadap perilaku Syafri Donny Sirait yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pelayan publik. Sikap seorang pejabat publik yang benar dan profesional saat dikonfirmasi wartawan bersikap terbuka, kooperatif, transparan dan menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang (UU).
Di media sosial, netizen mengecam kata-kata makian fisik (“muka jelek” dan “badan bau”) karena dianggap sangat tidak etis dilontarkan oleh seorang kepala dinas di dalam ruang kerja pemerintahan. Kantor pemerintahan dinilai bukan ruang yang steril dari pertanyaan kritis publik.




