Dalam Pemerintahan Desa. Kedudukan Kepala Desa Apakah Lebih Tinggi Dari BPD. Teryata Begini 

Berita, Nasional614 Dilihat

MEDIA MATARAMYATNEWS || SULUT, 15/06/2024 – Pemerintahan desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia memiliki dua lembaga utama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya, yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Berikut Peran/Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) & Kepala Desa (Kades)

1. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi utama sebagai berikut:

Baca Juga  Euro 2024. Cetak Gol Meski Alami Cedera Kylian Mbappe Masih Menjadi Momok Menakutkan Bagi Tim Lawan

– Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

– Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk:

– Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

– Menyatakan pendapat atas pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. Kedudukan Kepala Desa (Kades)

Menurut Undang-Undang, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri atas Kepala Desa beserta perangkat desa.

Kepala Desa memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang mencakup:

Baca Juga  DER PANZER TIM PERTAMA LOLOS KE 16 BESAR. JERMAN vs HUNGARIA DI EURO 2024. SKOR : 2:0

– Menyelenggarakan pemerintahan desa.

– Melaksanakan pembangunan desa.

– Membina kemasyarakatan desa.

– Memberdayakan masyarakat desa.

Dengan demikian, Kepala Desa bertanggung jawab langsung dalam menjalankan roda pemerintahan desa sehari-hari.

Dari uraian di atas, kedudukan Kepala Desa dan BPD dalam pemerintahan desa adalah sejajar dan saling melengkapi.

– Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

BPD juga memiliki hak untuk:

– Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

– Menyatakan pendapat atas pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga  Tanpa Kompromi, Tim 88 YSK Minut Siap Menangkan Calon Gubernur Yulius Selvanus

Dari uraian di atas, kedudukan Kepala Desa dan BPD dalam pemerintahan desa adalah sejajar dan saling melengkapi.

Kepala Desa bertindak sebagai pelaksana pemerintahan desa, sedangkan BPD berperan sebagai lembaga yang mengawasi dan turut serta dalam pembuatan kebijakan melalui peraturan desa.

Kedua lembaga ini sama-sama penting dan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang. Bungko News

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *