MEDIA MATARAKYATNEWS || SULAWESI UTARA – Dalam upaya, untuk mengubah atau mengurangi pemahaman radikal seseorang yang terpapar paham kekerasan, khususnya yang berkaitan dengan terorisme, dan mengembalikannya pada pemahaman yang lebih moderat dan sesuai dengan nilai-nilai kemasyarakatan yang berlaku. Maka diperlukan proses Deradikalisme.
Hal Ini, melibatkan serangkaian tindakan yang terencana dan terpadu, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan, untuk menghilangkan atau membalikkan pemahaman radikal yang telah terbentuk.
Bukan hanya Pemerintah saja, yang mempunyai tugas untuk menanggulangi hal tersebut. Peran dari berbagai unsur sangat dibutuhkan dilapangan untuk menjalankan proses tersebut. Hal tersebut sebagai mandat Undang-Undang No.5 tahun 2018, Kepada Pemerintah termasuk BNPT dan lembaga lainnya.
Pemerintah, dalam hal ini BNPT dan lembaga lainnya, adalah bertugas sebagai koordinator dalam merancang kebijakan serta melaksanakan program Deradikalisasi, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Ditjenpas, Densus 88 Anti Teror Polri dan pihak lainnya.
Dalam unsur masyarakat sipil. Melibatkan masyarakat sipil, organisasi masyarakat, termasuk mantan narapidana terorisme, dalam program Deradikalisasi sangatlah penting. Dimana mereka dapat menjadi mitra dalam proses tersebut, untuk memberi dukungan, pendampingan, serta menjadi contoh bagi individu yang terpapar radikalisme.
Tokoh agama juga, menjadi salah satu unsur penting dalam proses Deradikalisme. Dalam hal ini, tokoh agama berperan penting dalam memberikan pemahaman agama yang moderat, meluruskan pemahaman yang salah, serta memberikan pencerahan kepada individu, yang terpapar radikalisme.
Kemudian, dari unsur pendidikan dan Media. Media dan pendidikan, memiliki peran dalam memberikan pemahaman yang benar tentang nilai-nilai kebangsaan, toleransi, persatuan, serta menangkal paham radikal yang disebarkan melalui berbagai Media.
Yang terakhir dari unsur Keluarga. Keluarga sangat memiliki peran penting, dalam memberikan dukungan dan pengawasan, terhadap anggota keluarga yang terpapar radikalisme. Selain itu, sangat membantu dalam proses reintegrasi sosial.
Dengan upaya bersama serta kerjasama yang baik dari berbagai pihak, diharapkan radikalisme dapat dicegah dan ditangkal, serta tercipta masyarakat yang harmonis, toleran, dan aman.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.SISO