Di Duga Kuat Ada Oknum Boss Pemilik Gudang Melakukan Penimbunan Minyak Jenis Solar

BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,01/03/2024,- Banyaknya Oknum-oknum tertentu serta Mafia-mafia Nakal yang melakukan Penyelundupan bahkan Penimbunan-penimbunan minyak jenis solar demi mendapatkan keuntungan pribadi semakin marak di Kepulauan Riau Kepri-Batam, seperti halnya yang terjadi di salah satu tempat yang berada di kawasan Tanjung Uncang kilometer 5.7 kecamatan Batu Aji Batam, Kamis (29/02/2024).

Tempat yang begitu strategis yang berada di sebelah PT. HYUNDAI sekitar kurang lebih 200 meter tersebut tidak begitu kelihatan dari jalan karna rimbunnya pepohonan sehingga tidak terlalu terpantau oleh masyarakat sekitar apalagi Aparat Penegak Hukum Polsek Batu Aji Serta Polresta Barelang Apalagi Polda Kepri.

Saat Ketua dan Anggota dari YALPK Kepri Perlindungan Konsumen serta Awak media yang saat itu sedang melintas dan secara tidak sengaja melihat adanya mobil tengki minyak yang sedang berada di dalam suatu gudang yang gerbangnya sedang terbuka pada saat mobil tengki hendak keluar-masuk gudang tersebut untuk melakukan aktivitas Penimbunan minyak solar, langsung merapat ke lokasi dan sempat menanyakan terkait aktivitas tersebut namun tidak menuai jawaban malah pekerja tersebut menyuruh untuk Keluar dengan nada tinggi di karna kan mereka merasa terganggu dengan kehadiran TEAM yang ada di lokasi penimbunan solar tersebut.

Baca Juga  TNI ANGKATAN LAUT LANAL RANAI MERFLUG KRI TELUK LAMPUNG-540 DALAM RANGKA EMBARKASI PASUKAN MARINIR PURNA TUGAS SATGAS HANLA LAUT NATUNA UTARA IV TAHUN 2023

Saat Awak media dan Ketua DPD YALPK Kepri Parida sembiring dan anggota DPD YALPK Kepri Herman mempertanyakan siapa boss atau pemilik usaha tersebut..??!! Mereka menjawab tidak tau..!!. Sambil mengatakan datang saja ke kantornya di bengkong..!! Dengan nada kesal.

Ketika Ketua DPD YALPK Kepri Parida Sembiring dan anggota DPD YALPK Kepri Herman serta wartawan menanyakan terkait aktivitas penimbunan solar tersebut dan perihal Ijin serta Kuota per harinya..??!! Namun tidak menuai jawaban seperti harapan yang di inginkan malah mereka menganggap cuek..!!

Parida sembiring Ketua YALPK Perlindungan Konsumen DPD Kepri mengatakan “Untuk Penimbunan Minyak Jenis Solar ijinnya sendiri sangat di ragukan. Bilapun ada, coba di tunjukkan sebagai bukti dan berapa Kuota/Harinya..??!!.” Ungkapnya dengan nada kesal.

Parida sembiring sangat menyayangkan kejadian seperti ini karna, adanya mobil tengki minyak di lokasi seperti ini yang kesannya tertutup, karna di dalam lokasi gudang ada 2 mobil tengki minyak, dan ada 1 mobil tengki minyak di depan pintu masuk, yang hendak mau masuk. Dengan kapasitas 1 mobil tengki yaitu 15.000 liter, dengan lokasi yang bukan SPBU. Apakah ini di benarkan dan sudah di ketahui oleh aparat penegak Hukum serta pertamina..??!! adakah surat jalanya (DO) sudah sesuai..??!! Karna ini bukan SPBU..!!.” Jelasnya dengan nada kesal.

Baca Juga  Di Duga Salah Satu Notaris Di Kota Batam Mengakali Seorang Ibu Untuk Menandatangani Sertifikat Tanpa Memberikan Penjelasan Sertifikat Rumah di Perumahan Orchid Park

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 nomor 9. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga  Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) KEPRI Ranai Kolonel Laut (P) Maman Nurachman, CTMP Bersama Perwira Staff Lanal Ranai Panen Sayuran Di Kebun Hidroponik Mako Lanal Ranai Jl. Yos Soedarso, Kel. Batu hitam, Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Parida Sembiring berharap kepada seluruh Instansi Pemerintah Terkait untuk menindak lanjuti dan menindak tegas apabila kelengkapan surat-surat perijinan nya tidak ada dan tidak lengkap..!! Tutupnya dengan nada harap.

Team Redaksi – MatarakyatNews
Dotulong SH MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *