MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto menuai tanda tanya besar dari Komisi X DPR RI di Senayan karena pemerintah dinilai melangkah sendirian tanpa adanya pembahasan resmi terlebih dahulu dengan legislatif.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan, Komisi X DPR hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), meski pemerintah telah membentuk lembaga pendidikan baru tersebut.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa Komisi X juga belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggaran URI.
“Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), baik dalam rapat maupun agenda resmi,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Hadrian mengaku DPR belum mendapatkan pemberitahuan maupun penjelasan formal terkait rencana pembangunan 10 kampus di bawah payung lembaga baru ini.
“Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya,” lanjut dia.
Perlemen dikejutkan oleh pelantikan Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI pada Rabu, 22 Juli 2026 kemarin.
Parlemen mempertanyakan urgensi pembentukan universitas baru ini. Indonesia dinilai sudah memiliki banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berkelas serta berbagai lembaga pendidikan kedinasan (seperti IPDN, STAN, Akmil, Akpol, hingga Lemhannas) yang selama ini fokus mencetak aparatur negara dan calon pemimpin bangsa. Pemerintah dituntut membuktikan nilai tambah URI agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi kurikulum maupun kelembagaan.
DPR menegaskan akan segera memanggil pihak Kemendiktisaintek dalam Rapat Kerja (Raker) masa sidang mendatang guna meminta penjelasan komprehensif agar kebijakan ini tidak terus menimbulkan polemik yang menggelinding di tengah masyarakat.
Berikut beberapa poin yang mendasari sorotan tajam dan kebingungan para anggota DPR :
Ketidakjelasan Dasar Hukum dan Anggaran:
Komisi X menyatakan belum menerima rincian mengenai payung hukum pendirian URI, struktur tata kelolanya, hingga skema pembiayaan anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur kampus tersebut.
Urgensi dan Potensi Tumpang Tindih (Duplikasi):
Parlemen mempertanyakan urgensi pembentukan universitas baru ini. Indonesia dinilai sudah memiliki banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berkelas serta berbagai lembaga pendidikan kedinasan (seperti IPDN, STAN, Akmil, Akpol, hingga Lemhannas) yang selama ini fokus mencetak aparatur negara dan calon pemimpin bangsa. Pemerintah dituntut membuktikan nilai tambah URI agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi kurikulum maupun kelembagaan.
Struktur Nomenklatur yang Tidak Lazim:
Penunjukan posisi pimpinan dengan istilah “Gubernur Universitas” dan bukan “Rektor” seperti perguruan tinggi konvensional turut memicu kebingungan mengenai bagaimana posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Terlebih lagi, lembaga ini direncanakan mengintegrasikan tingkatan sekolah menengah (Sekolah Unggul Garuda) hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Merespons polemik tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto sempat mengklarifikasi bahwa kehadiran URI dirancang sebagai program afirmasi untuk kebutuhan strategis nasional dan tidak akan membawahi seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.







