Gaya Komunikasi Layaknya Seorang Preman Kadis LH Syarif Sirait, Hina dan Usir Wartawan Saat Meminta Perimbangan Berita Kasus Dugaan Korupsi

MEDIA MATARAKYATNEWS || Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, diduga melakukan penghinaan dan pengusiran terhadap seorang wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare (Pemred PostKeadilan) pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Atas insiden tersebut, Korban telah resmi melaporkan tindakan tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan nomor laporan LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA

Meskipun Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sudah memberikan klarifikasi dan berdalih bahwa penolakannya bersifat personal, publik dan komunitas pers tetap marah besar

Kemarahan publik ini dipicu oleh beberapa alasan mendasar mengenai etika pejabat dan bukti otentik vidio yang beredar.

Hal yang paling memicu kecaman keras adalah ucapan verbal yang dinilai menyerang fisik (body shaming) dan merendahkan martabat manusia. Berdasarkan uraian laporan, terdapat kalimat-kalimat kasar seperti “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta kata-kata makian lainnya. Tindakan ini dinilai netizen sangat tidak manusiawi dan tidak mencerminkan perilaku berpendidikan.

Sebagai seorang pejabat publik setingkat kepala dinas yang digaji menggunakan uang rakyat, Syafri Donny Sirait dinilai memperlihatkan gaya komunikasi yang arogan layaknya preman.

Klarifikasi yang menyebutkan adanya “masalah personal” dinilai publik hanya sebagai alasan pembenaran diri (ngeles), karena insiden tersebut terjadi di fasilitas negara, pada jam dinas aktif, dan saat wartawan sedang menjalankan tugas resmi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kalangan jurnalis berencana akan menggelar aksi solidaritas di Bekasi pada 15 Oktober 2026. Jurnalis mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan sanksi serta mengevaluasi pejabat yang bersangkutan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan terbuka secara spesifik dari Bupati Bekasi terkait sanksi atau langkah administratif terhadap Kadis LH tersebut, sementara kasusnya telah masuk ke ranah hukum kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *