Harga Mencekik Tidak Pedulikan Harga Subsidi, Pedagang Pertalite Dadakan di Sulut Manfaatkan Kepanikan Warga

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULAWESI UTARA – Fenomena kemunculan pedagang Pertalite eceran dadakan di Sulawesi Utara (Sulut) memang tengah meresahkan masyarakat akibat melambungnya harga jual di atas batas kewajaran. Situasi kelangkaan pasokan BBM dan antrean yang mengular di sejumlah SPBU dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk meraup keuntungan sepihak secara ilegal.

Pedagang dadakan memanfaatkan kepanikan warga dengan menjual Pertalite eceran di kisaran Rp22.000 hingga Rp35.000 per liter, bahkan ada yang menawarkan hingga Rp40.000 hingga Rp50.000 per botol kemasan plastik. Warga terpaksa membeli demi memotong waktu antrean di SPBU yang bisa memakan waktu berjam-jam.

Dalih pedagang eceran dengan kalimat “mau dibeli atau tidak, terserah” merupakan bentuk arogansi memanfaatkan kepanikan warga (panic buying) di tengah antrean panjang SPBU. Para pengecer dadakan merasa di atas angin karena tahu warga yang terdesak waktu atau tuntutan pekerjaan akan tetap terpaksa membeli.

Informasi yang diterima dari seorang warga yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, beberapa pedagang memanfaatkan celah dengan menyewa motor berulang kali atau melakukan kongkalikong untuk mengumpulkan Pertalite, lalu merasa “berhak” menentukan tarif komersial secara bebas tanpa memedulikan aturan subsidi.

Krisis ini sempat dipicu oleh penyesuaian kiriman dan kendala pasokan ke SPBU. Namun, Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah telah melakukan gerak cepat dengan mendatangkan tambahan pasokan hingga jutaan liter melalui kapal pengangkut BBM ke IT Bitung untuk mengurai antrean panjang tersebut.

Sikap pasrah sebagian warga yang tetap membeli demi efisiensi waktu justru membuat para pengecer ini terus menaikkan harga secara tidak wajar. Namun, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa praktik mengecer BBM subsidi jenis Pertalite tanpa izin usaha niaga yang sah sepenuhnya melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun.

Tindakan menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi di atas harga resmi merupakan tindakan ilegal. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *