Hotman Paris Tuai Kritik Pengamat dan DPR Usai Lontarkan Pernyataan: Penyidik Wajib Kantongi Ijin Presiden Jika Menetapkan Seorang Jaksa Sebagai Tersangka

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris yang mempersoalkan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kecaman dari berbagai pihak.

Langkah Hotman yang mengaitkan kasus hukum dengan nama Presiden dan meminta perlindungan dinilai keliru, mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum, serta berpotensi melemahkan independensi penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dan pengamat hukum menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam sistem peradilan Indonesia yang mewajibkan penyidik mengantongi izin dari Presiden untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Penetapan tersangka didasarkan murni pada kecukupan alat bukti.

Pengamat menilai narasi Hotman menjadikan status “orang dekat” atau “kebanggaan presiden” sebagai tameng hukum adalah preseden buruk. Hal ini berbahaya bagi sistem peradilan karena hukum harus berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi politik.

Selain menuai sorotan soal substansi hukum, Hotman Paris juga dikecam oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Sikap dan pernyataan sang pengacara saat konferensi pers mendampingi eks Jampidsus tersebut dinilai merendahkan martabat wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *