PWI dan Iwakum Kecam Keras Ucapan Intimidatif Hotman Paris Kepada Wartawan Yang Dinilai Arogan dan Tidak Beretika

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTAPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media.

Pernyataan tersebut dinilai merendahkan martabat profesi wartawan dan mencederai kemerdekaan pers. Insiden ini terjadi saat Hotman mengadakan konferensi pers usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat. (17/7/2026).

Hotman melontarkan kalimat intimidatif bernada menghina seperti “Lu punya otak enggak?” kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan terkait pokok perkara. hal ini dinilai arogan dan tidak beretika.

Ucapan bernada serupa juga dilontarkan oleh Hotman Paris saat menjawab pertanyaan kritis awak media dalam konferensi pers yang sama. Ketika para wartawan mencoba menggali lebih dalam dan menanyakan apakah ada motif atau agenda tersembunyi (hidden agenda) di balik penetapan status tersangka kliennya, Febrie Adriansyah, Hotman Paris meresponsnya secara ketus dan sinis

Bukannya memberikan jawaban substantif atau penjelasan hukum, Hotman Paris justru membalas pertanyaan jurnalis dengan kalimat, “Tanya kakekmu, masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya,” serta meminta wartawan untuk diam (shut up).

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tetap harus menghormati profesi jurnalis.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Munir dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

PWI Pusat mengingatkan bahwa aktivitas bertanya adalah bagian fundamental dan marwah dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan, tindakan Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan profesi advokat.

PWI Pusat menyatakan secara eksplisit bahwa organisasi mereka tidak ikut campur atau memasuki ranah substansi kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sedang dibela oleh Hotman Paris. PWI sepenuhnya menghormati hak hukum advokat dalam membela kliennya, namun menekankan bahwa pembelaan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara menginjak atau merendahkan profesi lain.

Senada dengan PWI Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam pernyataan Hotman Paris yang disampaikan usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai ucapan Hotman yang berbunyi “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat sesi tanya jawab bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil, Minggu (19/7/2026).

Wartawan dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu, verbal abuse yang merendahkan martabat jurnalis berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, melansir Aliansi News.Id pada Minggu (19/7/2026).

Kamil menambahkan profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” kata Kamil.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) kemudian mendesak organisasi advokat untuk memeriksa Hotman Paris atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *