Isu Surat Penetapan Tersangka Ketua Sinode GMIM. Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Angkat Bicara; 

Manado376 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Beredarnya Isu Surat Penetapan Tersangka Ketua Sinode GMIM Hein Arina sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut menuai kontroversi di kalangan publik.

Surat Panggilan Tersangka ke-1. Nomor Surat: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025. Sementara surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Pdt Hein Arina ThD.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Melalui TP-PKK Menggelar Gerakan Pangan Murah

Isu surat pemanggilan penetapan tersangka ketua Sinode GMIM ini, mendapat perhatian Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.

Gubernur mengatakan sebagai Kepala Daerah apa yang terjadi di masyarakat tentu menjadi kepedulian dirinya sebagai Kepala Daerah.

“Tentu kami tetap peduli, namun terkait surat itu, menurut Gubernur, masih perlu dipertanyakan. tegas Gubernur”.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Gelar Gerakan Pangan Murah

Menurutnya, terlepas apakah surat itu benar atau tidak, tetapi perlu dikonfirmasi ke pihak-pihak terkait, ke Polda mungkin,” tuturnya.

Gubernur Sulut mengajak kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk menggunakan asas praduga tak bersalah.

“Jangan langsung kemudian didaulat dan dibuat seolah-olah membuat negatif seseorang atau jabatan seseorang, apapun permasalahan hukum yang terjadi kita sama-sama percayakan kepada pihak terkait yang membidangi hal itu. tetapi sebagai Gubernur kami peduli’. tutupnya”.

Baca Juga  Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay Menghadiri Undangan Kegiatan Shalat Idul Fitri di Masjid Raya Kota Manado

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Hj. Najmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *