JAM Datun Kejagung RI Berikan Pemaparan Terkait Bidang Hukum Perdata Dalam RDP Bersama Komisi III DPR-RI

JAKARTA175 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna, memaparkan capaian kinerja, tantangan, dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi lII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Selasa, (06/05/2025).

Baca Juga  Komandan Komando Latih Marinir Sampaikan Paparan RGB Latpratugas Satgas Ambalat dan PAM Puter Tahun 2025 Kepada Dankormar

Dalam rapat tersebut, JAM-Datun menegaskan bahwa bidang Datun memiliki mandat penting, dalam menjaga kewibawaan Pemerintah, dalam melakukan penyelamatan keuangan Negara, serta mendampingi institusi Pemerintah dan BUMN, dalam berbagai persoalan hukum non-litigatif dan litigatif.

Fungsi ini, dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Dimana hal ini sejalan dengan arah kebijakan Nasional dan arahan Jaksa Agung RI, “ujar JAM Datun.

Baca Juga  Irjen Pol Imam Widodo Dapat Kenaikan Pangkat Menjadi Komjen Pol Dan Menduduki Jabatan Baru Komandan Korps Brimob

Komisi l DPR RI, menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja JAM Datun beserta jajaran, dalam rangka penyelamatan keuangan Negara serta pemulihan keuangan Negara, yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha Negara, maupun tugas lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan Rl.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendukung upaya JAM Datun, terkait kebijakan strategis dalam memenuhi amanat RPJMN 2025-2045, terutama dalam rangka memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal, sebagai Upaya untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga  Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024. Menteri AHY : Masyarakat Berhak Dapatkan Pengakuan Secara Legal Dari Negara Terhadap Tanah Yang Mereka Kuasai

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *