JAM Datun Kejagung RI Berikan Pemaparan Terkait Bidang Hukum Perdata Dalam RDP Bersama Komisi III DPR-RI

JAKARTA152 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna, memaparkan capaian kinerja, tantangan, dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi lII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Selasa, (06/05/2025).

Baca Juga  Anda Wajib Tau. Kendaraan Yang Resmi DiLarang Mengisi BBM Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku Bulan Mei 2024

Dalam rapat tersebut, JAM-Datun menegaskan bahwa bidang Datun memiliki mandat penting, dalam menjaga kewibawaan Pemerintah, dalam melakukan penyelamatan keuangan Negara, serta mendampingi institusi Pemerintah dan BUMN, dalam berbagai persoalan hukum non-litigatif dan litigatif.

Fungsi ini, dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Dimana hal ini sejalan dengan arah kebijakan Nasional dan arahan Jaksa Agung RI, “ujar JAM Datun.

Baca Juga  Delegasi TNI AL Hadiri Rapat WPNS WORKSHOP 2025, di Victoria Kanada Dalam Rangka Membahas Permasalahan Maritim Indo-Pasifik

Komisi l DPR RI, menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja JAM Datun beserta jajaran, dalam rangka penyelamatan keuangan Negara serta pemulihan keuangan Negara, yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha Negara, maupun tugas lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan Rl.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendukung upaya JAM Datun, terkait kebijakan strategis dalam memenuhi amanat RPJMN 2025-2045, terutama dalam rangka memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal, sebagai Upaya untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga  Korsup Wilayah II KPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *