MEDIA MATARAKYATNEWS || BANTEN – Tim Penyidik, pada Direktorat Penyidikan Kejaksaan RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM), Cilegon, Banten. Rabu, (11/06/2025).
Kegiatan penyitaan ini, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Tindakan penyitaan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor.59 tanggal 24 Oktober 2024, dan Penetapan Pengadilan Negeri Serang, Nomor.32 tanggal 10 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan, Nomor.157 tanggal 10 Juni 2025.
Adapun objek penyitaan tersebut yakni sebagai berikut:
1. Satu bidang tanah, seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor.119 atas nama PT OTM.
2. Satu bidang tanah, seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan;
• Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
• Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 Metrik Ton
(MT).
• Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 Metrik Ton (MT).
• Lima tangki kapasitas 22.400 Kilo Liter (KL).
• Tiga tangki kapasitas 20.200 Kilo Liter (KL).
• Empat tangki kapasitas 12.600 Kilo Liter (KL).
• Tujuh tangki kapasitas 7.400 Kilo Liter (KL).
• Dua tangki kapasitas 7.000 Kilo Liter (kL).
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.SISO