Kajati Jatim Jadi Pembicara Dalam Seminar Nasional di Universitas Brawijaya

Berita, MALANG1383 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MALANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., hadir sekaligus menjadi pembicara dalam Seminar Nasional yang bertajuk, “Membangun Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang Modern dan Berkeadilan, yang digelar di Auditorium Universitas Brawijaya (UB). Rabu, (27/08/2025).

Kegiatan ini, diselenggarakan oleh Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana UB, bekerjasama dengan Fakultas Hukum UB untuk memperingati satu dekade, riset peradilan pidana. Acara ini menghadirkan Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Rektor dan Wakil Rektor V UB sebagai keynote speaker, serta melibatkan berbagai akademisi dari UB, UNAIR, UI, praktisi, dan aktivis hukum.

Baca Juga  Benarkah Perkataan Mendagri Lebih Tinggi Dari UU Pilkada?

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. “Seminar ini, menjadi wujud keseriusan dan dukungan dalam menyongsong pemberlakuan KUHAP, untuk menjamin keadilan prosedural. Pembaharuan KUHAP, bertujuan mempertajam fungsinya agar tidak hanya menghukum tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Saya berharap KUHAP dapat menjadi instrumen hukum yang progresif,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga  Ada Apa di Tubuh Partai Golkar? Airlangga Hartarto Ketum dan Jusuf Hamka Dewan Penasihat Partai Golkar Mundur Bersamaan

Kajati Jatim Dr. Kuntadi dalam paparannya menyampaikan urgensi modernisasi penanganan perkara pidana di Indonesia. Menurutnya, modernisasi ini mencakup tiga aspek penting, yaitu:

1.Modernisasi aturan hukum, transformasi KUHP nasional dari pendekatan retributif ke restoratif.

2.Modernisasi hukum acara, mengadopsi konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih adaptif dan efisien.

Baca Juga  Netralitas ASN. Larangan dan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Melanggar Aturan Menurut Pasal 71 dan Pasal 188 UU Pilkada Apa Saja, Berikut Aturannya:

3.Modernisasi aparatur penegak hukum, yang menuntut integritas, inovasi, dan kemampuan digital.

Seminar nasional ini, diharapkan menjadi forum strategis untuk merumuskan gagasan dan rekomendasi konstruktif, dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih responsif, modern, dan berkeadilan di Indonesia.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *