Kejari Kudus Periksa 78 SPPG Program MBG Terkait Dugaan Korupsi. Salah Satu Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Turut di Periksa

MEDIA MATARAKYATNEWS || KUDUS – Puluhan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus di panggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Diketahui, terdapat sebanyak 78 mitra SPPG yang diminta hadir di Kantor Kejari Kudus. Mereka juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Di antara pihak yang menerima undangan tersebut terdapat salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus.

Meski begitu, Kejari Kudus menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan merupakan proses pemeriksaan. Pemanggilan tersebut hanya untuk pendataan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus.

Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie melalui Kasi Intelijen Ryan Augusti Manoi mengatakan proses yang dilakukan tersebut masih sebatas menghimpun data.

“Iya benar, kami melayangkan undangan ke mitra SPPG. Jadi ini bukan pemeriksaan karena saat ini masih dalam proses pendataan,” ujar Kasi Intel Ryan, dikutip suara merdeka.com pada Selasa (30/6/2026).

Dia menjelaskan, undangan tersebut disampaikan kepada mitra untuk kebutuhan kelengkapan data mengenai operasional SPPG yang telah berjalan di Kabupaten Kudus.

“Yang bisa saya konfirmasi, itu adalah undangan, bukan pemeriksaan. Kami hanya melakukan pendataan untuk kepentingan kelengkapan data SPPG di Kudus,” ujarnya.

Berdasarkan salinan surat yang diterima, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1447/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan permintaan klarifikasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Kabupaten Kudus.

Surat tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum untuk dimintai bantuan agar mitra SPPG bersedia memenuhi panggilan Kejari.
Dalam surat tersebut, sebanyak 78 mitra yang diundang juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Pemanggilan dilakukan secara bertahap agar proses pemenuhan kelengkapan data dapat berjalan efisien. Salah satu pihak yang menerima undangan adalah Anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Gerindra, Sutriman.

Anggota Komisi D DPRD Kudus itu membenarkan adanya surat permintaan klarifikasi itu dari Koordinator Wilayah SPPG.

Saat dikonfirmasi, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud pemanggilan tersebut. Meski begitu, ia menyatakan akan tetap memenuhi undangan tersebut yang dijadwalkan terlaksana pada Rabu (1/7/2026).

“Iya, saya mendapat undangan dari Kejari Kudus, tetapi tidak tahu terkait apa. Namanya diundang ya saya datang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan Kejari Kudus belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi maupun tindak lanjut dari proses pengumpulan data tersebut.

Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *