Kejati Sulut Melalui Program JMS Memberikan Penerangan Hukum di SMK Negeri 6 Manado

MANADO2162 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan memberikan penerangan hukum, di SMK Negeri 6 Manado, yang diikuti oleh para siswa-siswi dan guru, bertempat di SMK Negeri 6, Manado. Rabu, (11/06/2025).

Penerangan hukum adalah, kegiatan penyampaian informasi dan pemahaman mengenai hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah, untuk meningkatkan kesadaran hukum, menciptakan kepatuhan terhadap hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Baca Juga  Wah. 6 Daerah Termiskin di Sulawesi Utara, Ini Daftarnya

Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa materi yang disampaikan oleh JMS, diantaranya adalah; “Pencegahan Bullying dan Judi Online di Lingkungan Sekolah” yang disampaikan oleh Koordinator Kejati Sulut, Edmond Purba S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber memberikan penyuluhan mengenai dampak negatif dan konsekuensi hukum, dari tindakan perundungan (bullying), serta perjudian online, yang marak terjadi di kalangan pelajar. Dalam penyampaiannya, Edmond Purba menegaskan akan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Baca Juga  Sidang Pengadilan Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Hari Ini Kembali di Gelar di PN Manado. JPU Hadirkan Saksi BPN

Ia menjelaskan bahwa, bullying bukan hanya berdampak pada mental korban, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pendekatan interaktif dan dialog terbuka, para peserta diajak untuk lebih memahami bentuk-bentuk, faktor penyebab, dan dampak negatif dari bullying dan juga judi online.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan, dalam menciptakan budaya sekolah yang lebih positif, beretika, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.

Baca Juga  Sidang Pembuktian Pemeriksaan Saksi Oleh JPU. Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kembali Bergulir di PN Manado

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.SISO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *