MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengungkap temuan anomali pada rekening virtual account milik 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari hasil verifikasi ribuan rekening tersebut, BGN langsung menarik dan mengembalikan dana sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara
Temuan tersebut diperoleh setelah BGN melakukan pemeriksaan terhadap ribuan rekening yang setiap hari digunakan dalam operasional program tersebut.
“Kita ini setiap hari mengurusi ribuan SPPG dengan ribuan rekening virtual account dapur-dapur tersebut. Dalam proses pemeriksaan, setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali,” ucap Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah rekening dapur yang telah menerima saldo dari pusat, meskipun dapur tersebut belum mulai beroperasi.
Selain itu, lanjut Sudaryono, BGN juga menemukan ada satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account.
“Bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur dalam bentuk virtual account itu, ternyata penampungan rekening dapur itu, dapurnya either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” ucapnya.
Ia menyebut, BGN telah menemukan sebanyak 414 dapur SPPG MBG yang bermasalah setelah dilakukan proses verifikasi terhadap ribuan rekening virtual account.
Dari hasil penyisiran tersebut, BGN berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara.
Berikut Bentuk Anomali SPPG yang Ditemukan
Berdasarkan hasil penyisiran terhadap puluhan ribu dapur pelayanan, bentuk kejanggalan yang ditemukan meliputi:
- Dapur fiktif, yaitu anggaran tetap mengalir ke rekening padahal lokasi fisik dapurnya tidak ada.
- Belum beroperasi, yaitu dana sudah ditransfer ke virtual account, tetapi operasional dapur pelayanan belum berjalan.
- Rekening ganda (double), yaitu satu dapur pelayanan tercatat memiliki lebih dari satu akun rekening penampungan
Rincian Pengembalian Dana ke Kas Negara
Dana ratusan miliar rupiah tersebut disisir dan dikembalikan melalui lima bank penyalur:
- Bank BRI: Rp137,5 miliar dari 121 SPPG.
- Bank BNI: Rp74 miliar dari 117 SPPG.
- Bank Mandiri: Rp71,6 miliar dari 129 SPPG.
- Bank BTN: Rp15,3 miliar dari 28 SPPG.
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp12,9. miliar dari 19 SPPG.
Dugaan Motif dan Tindak Lanjut Hukum
Sudaryono menjelaskan bahwa pihak BGN mendalami dua kemungkinan motivasi dari oknum internal terdahulu yang mengirimkan dana tersebut:
-
Indikasi Mens Rea (Niat Jahat): Dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi, pencurian, atau penyelewengan anggaran.
-
Manipulasi Serapan Anggaran: Trik mengirim dana ke banyak rekening agar persentase serapan anggaran lembaga terlihat tinggi demi mendongkrak reputasi performa.
Temuan ini telah resmi dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. BGN menegaskan tidak ada oknum internal maupun mitra luar yang kebal hukum, dan sanksi tegas hingga pemecatan akan diberikan jika terbukti bersalah.







